Sebelum membahas tentang koperasi (sirkah ta`awuniyah), sirkah secara umum disyariatkan dengan Kitabullah, Sunnah dan Ijma’.Di dalam Kitabullah, Allah berfirman yang artinya:Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga.(Q. S. 4: 12)Dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh; dan amat sedikitlah mereka itu.(Q. S. 38: 24)Di dalam...
