WELCOME TO EKSYAR BLOG

Tuesday, January 23, 2007

Menyambut Organisasi Zakat Dunia

Posted On 8:38 PM by Shady Sant 0 comments

Salah satu peristiwa penting yang terjadi akhir tahun 2006 lalu adalah terciptanya kesepakatan di antara 14 negara Muslim untuk menginisiasi proses pembentukan organisasi zakat internasional. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia pada akhir November 2006 lalu, 14 negara meliputi Arab Saudi, Yordania, Turki, Suriah, Uni Emirat Arab, Qatar, Pakistan, Yaman, Bahrain, Mesir, Iran, Brunei, Malaysia dan Indonesiasepakat untuk mengoptimalkan institusi zakat sebagai instrumen untuk mengatasi berbagai problem ekonomi, terutama masalah kemiskinan, yang membelit banyak negara anggota OKI. Saat ini, jumlah umat Islam yang hidup dalam keadaan miskin mencapai 39 persen atau sekitar 580 juta jiwa di seluruh dunia.

Perlu disadari bahwa upaya untuk meningkatkan kesejahteraan negara-negara Muslim di dunia haruslah berawal dari tekad dan komitmen dunia Islam itu sendiri. Tidak bisa kita menggantungkan harapan kepada belas kasih dan bantuan kekuatan-kekuatan lain, terutama negara-negara Barat. Data 2005 yang dirilis Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), yang beranggotakan negara-negara maju di dunia, terlihat komitmen dana bantuan pembangunan untuk dunia ketiga masih sangat kecil. Bahkan nilainya rata-rata kurang dari 1 persen dari total GNP mereka.

Karena itulah, penulis memandang inisiatif PM Malaysia, Abdullah Badawi, dengan sokongan IDB dan Islamic Chambers of Commerce and Industry (ICCI) untuk meluncurkan gagasan penyegeraan pembentukan organisasi zakat internasional merupakan sesuatu yang patut kita dukung. Alhamdulillah, Indonesia melalui Menag Maftuh Basyuni pun telah menyatakan dukungan dan komitmennya. Tinggal bagaimana sekarang keempat belas negara yang menyepakati hal tersebut melakukan langkah-langkah yang lebih konkret sehingga organisasi yang dimaksud bisa didirikan pada 2007 ini.

Potensi zakat dunia

Kalau kita cermati, potensi zakat dunia Islam ternyata cukup besar. Hal tersebut berdasarkan asumsi bahwa besarnya zakat yang dapat dikumpulkan adalah sebesar 2,5 persen dari total GDP. Dengan asumsi tersebut, Arab Saudi, sebagai contoh, memiliki potensi zakat hingga 5,4 miliar dolar AS atau Rp 48,6 triliun (1 dolar AS sama dengan Rp 9 ribu). Sedangkan Turki, memiliki potensi yang lebih besar lagi, yaitu sebesar 5,7 miliar dolar AS atau senilai Rp 51,3 triliun rupiah. Sedang Indonesia memiliki potensi hingga 4,9 miliar dolar AS (Rp 44,1 triliun).

Namun demikian, fakta menunjukkan kondisi yang sangat ironis. Hingga saat ini belum ada satu negara Islam pun yang mampu mengumpulkan zakat hingga 2,5 persen dari total GDP mereka. Malaysia saja pada tahun lalu hanya mampu mengumpulkan zakat senilai 600 juta ringgit (Rp 1,5 triliun), atau sekitar 0,16 persen dari total GDP. Begitu pun dengan negara kita yang hanya mampu mengumpulkan Rp 800 miliar atau hanya 0,045 persen dari total GDP. Secara umum, negara-negara Teluk pun hanya mampu mengumpulkan zakat rata-rata 1 persen dari GDP.

Agenda strategis

Ada dua agenda yang mendesak dilakukan untuk memperkuat eksistensi dan kedudukan organisasi zakat internasional. Pertama, memperkuat infrastruktur di masing-masing negara Islam. Infrastruktur yang dimaksud juga mencakup aspek regulasi dan peraturan, pendidikan dan SDM, serta sarana dan prasarana lain yang dibutuhkan, termasuk sosialisasi dan kampanye zakat yang intensif.

Dalam aspek regulasi dan peraturan misalnya, kedudukan lembaga zakat di suatu negara harus diperkuat. Kalau kita melihat Malaysia, maka negara-negara bagian yang ada di Malaysia memiliki pusat zakat yang kuat secara hukum dan politik, serta mendapat dukungan penuh pemerintah. Dukungan itu antara lain dalam bentuk pengalokasian anggaran negara, penerapan kebijakan 'zakat sebagai pengurang pajak' secara nyata di lapangan, dan pemberian kemudahan akses bagi muzakki untuk membayar zakat. Kemudian, dukungan lainnya berupa penyusunan database yang valid mengenai jumlah muzakki dan mustahik.

Selanjutnya, kalau kita melihat negara-negara Arab, maka pada umumnya status kelembagaan yang mengelola zakat adalah setingkat kementerian. Sebagai contoh adalah Kuwait dan Qatar. Ini menunjukkan besarnya perhatian terhadap institusi zakat yang ada. Kita berharap Indonesia dapat mengambil pelajaran dari Malaysia dan dunia Arab dalam memperkuat institusi zakatnya.

Status Baznas hendaknya ditingkatkan menjadi kementerian. Bahkan beberapa praktisi zakat mengusulkan kalau memang dianggap memberatkan anggaran negara, maka kementerian zakat ini tidak perlu dibiayai APBN. Yang terpenting diberikan kekuatan untuk 'memaksa' muzakki membayar zakat. Mereka berargumen bahwa selama ini pun, seluruh lembaga zakat yang ada telah mampu berkiprah secara mandiri. Fakta pun membuktikan, meskipun dana zakat yang terhimpun masih kecil, tetapi manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Agenda kedua adalah menciptakan mekanisme penghimpunan dan pendayagunaan zakat serta koordinasi antarnegara Islam. Salah satu tujuan dibentuknya organisasi zakat internasional ini adalah teralirkannya dana zakat dari negara-negara surplus zakat ke negara-negara minus zakat. Untuk itu perlu dibuat aturan yang jelas mengenai kriteria dan mekanisme aliran dana tersebut.

Jika aliran dana tersebut ditentukan berdasarkan program yang diajukan, maka indikator dan kriteria program yang dapat diajukan pun harus jelas. Jika mekanisme ini disepakati, maka Indonesia dapat memanfaatkan peluang yang ada dengan membuat berbagai proyek percontohan pemberdayaan kaum dhuafa. Yang juga tidak kalah penting adalah menentukan share masing-masing negara dalam proses penghimpunan dana zakat. Penulis berkeyakinan, organisasi zakat ini jika terbentuk, akan memiliki peran yang sangat strategis dan vital dalam mengembangkan perekonomian umat di masa mendatang.(Penulis adalah dosen IE-FEM IPB dan Kandidat Doktor Ekonomi Syariah IIU Malaysia)

( )

penulis : Irfan Syauqi Beik
referensi : www.republika.or.id


2007: Tahun Ekonomi Syariah

Posted On 8:21 PM by Shady Sant 1 comments

Kemiskinan dan pengangguran tampaknya masih menjadi problematika utama yang dihadapi oleh bangsa kita sepanjang tahun 2006 ini. Berdasarkan data yang ada, tingkat kemiskinan tahun ini mencapai angka 39,5 persen, lebih tinggi daripada angka kemiskinan tahun lalu yang mencapai 35,1 persen.
Begitu pula dengan angka pengangguran yang mencapai 11 persen di tahun 2006 ini. Keduanya menjadi indikator betapa bangsa kita masih belum mampu melepaskan diri dari keterpurukan. Sementara di sisi lain kita pun melihat bahwa sektor riil berada pada kondisi stagnan.

Padahal sektor inilah yang diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan dan menyerap pengangguran. Kondisi tersebut menyebabkan penduduk miskin negeri ini tidak memiliki kesempatan untuk meningkatkan daya belinya. Akibatnya gap antara yang kaya dan yang miskin semakin menjadi-jadi. Bahkan, meminjam istilah Wapres Jusuf Kalla, kesenjangan ini telah mencapai taraf yang sangat membahayakan.

Sesungguhnya Rasulullah SAW sendiri telah mengingatkan kita dalam sebuah haditsnya agar kita menjadi pembela orang-orang miskin (al-hadits). Tidak boleh kefakiran dibiarkan merajalela di mana-mana, karena kefakiran itu sesungguhnya hanya akan menyebabkan dekatnya orang dengan kekufuran (al-hadits). Mengkhianati kaum miskin hanya akan mengundang kemurkaan Allah. Keberkahan hidup akan dicabut dan berbagai bencana akan datang silih berganti (al-hadits).


Bunga Versus Bagi Hasil

Kalau kita mau merenungkan kembali perjalanan bangsa ini, maka sesungguhnya penyebab utama keterpurukan ini adalah akibat jauhnya kita dari tuntunan ajaran Allah SWT. Kita sudah terlalu sering bermain-main dengan ayat-ayat-Nya. Sekaranglah saatnya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada-Nya.

Sekaranglah momentum yang tepat untuk merefleksikan ajaran Islam dalam pembangunan ekonomi bangsa ke depan. Harus disadari bahwa sistem kapitalis telah gagal menciptakan kesejahteraan yang hakiki. Bunga, sebagai "nyawa" sistem ekonomi modern, justru menjadi sumber utama penyebab stagnannya sektor riil. Ia adalah sumber penyebab terkonsentrasinya kekayaan di tangan segelintir kelompok (perhatikan QS. Ar-Rum: 39 dan QS. Al-Hasyr: 7).

Bunga juga merupakan penyebab keluarnya uang dari peredaran. Padahal, peredaran uang adalah ibarat peredaran darah dalam tubuh kita. Ketika pembuluh darah mengalami berbagai sumbatan dan penyempitan, maka akan menimbulkan berbagai penyakit dalam tubuh. Dengan bunga, orang akan lebih terdorong untuk menyimpan uangnya di sektor keuangan daripada menginvestasikannya di sektor riil. Atau menginvestasikannya kembali di sektor keuangan meskipun ternyata hal tersebut tidak terkait dengan sektor riil. Adanya dana yang "menganggur" di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebesar 200 triliun rupiah merupakan salah satu bukti kecil, yang bisa dijadikan contoh. Inilah sesungguhnya salah satu rahasia mengapa seringkali terjadi ketidaksesuaian antara kondisi makroekonomi dengan keadaan sektor riil. Baiknya kondisi makro tidak otomatis menjadikan baiknya sektor riil.

Berbeda dengan bagi hasil. Dalam sistem ini orang akan dipacu untuk terus berinvestasi karena return yang akan ia terima sangat tergantung pada investasi yang dilakukannya. Bahkan menabung di bank syariah, terutama dalam bentuk deposito dan tabungan mudarabah, merupakan salah satu bentuk investasi. Akad-akad dalam praktek keuangan syariah pada hakekatnya merupakan akad-akad di sektor riil. Tidak mungkin mudarabah dan musyarakah akan eksis kalau tidak ada jenis usaha riil yang dilakukan. Tidak mungkin pula akad mudarabah akan terlaksana kalau tidak ada barang riil yang diperjualbelikan. Begitu pula dengan akad-akad lainnya. Sektor keuangan akan selalu bersesuaian dengan sektor riil. Maju mundurnya sektor keuangan sangat ditentukan oleh maju tidaknya sektor riil. Filosofi yang sama tidak akan pernah kita temukan pada konsep ekonomi konvensional.

Untuk itu, penulis mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mengembangkan sistem ekonomi syariah. Tahun 2007 yang sebentar lagi akan datang menyapa, harus dijadikan sebagai momentum pengembangan ekonomi syariah. Dalam konteks ini, penulis mencatat beberapa sektor ekonomi syariah yang perlu untuk digarap secara lebih serius di tahun 2007 mendatang. Pertama, ZIS (zakat, infak dan sedekah). Harus disadari bahwa ZIS memiliki potensi yang sangat besar. Ia adalah salah satu solusi terhadap problematika kemiskinan. Ingatlah bahwa Rasulullah SAW telah bersabda "Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan atas hartawan Muslim suatu kewajiban zakat yang dapat menanggulangi kemiskinan. Tidaklah mungkin terjadi seorang fakir menderita kelaparan atau kekurangan pakaian, kecuali oleh sebab kebakhilan yang ada pada hartawan Muslim..." (HR Imam Al-Asbahani). Tidak mungkin peradaban dan kejayaan umat ini akan datang kembali tanpa ditopang oleh kokohnya pembangunan zakat. Paradigma kita tentang ZIS harus diubah. Ia bukanlah penyebab berkurangnya harta. Justru sebaliknya, ia adalah sumber investasi yang dapat menggerakkan perekonomian kelompok masyarakat lemah. Jika kaum dhuafa ini terberdayakan, maka dengan sendirinya perekonomian negara secara keseluruhan pun akan bergerak dan berkembang (perhatikan QS. At-Taubah: 60).

Yang kedua adalah wakaf, termasuk wakaf uang (sering disebut wakaf tunai). Kalau kita melihat sejarah kejayaan Khilafah Turki Usmani yang telah menguasai dunia selama 600 tahun, maka salah satu sumber utama penyebab kuatnya perekonomian mereka adalah karena wakaf tunai. Wakaf tunai telah menjadi inspirasi kejayaan peradaban Turki. Ia adalah potensi sumber pendanaan yang sangat luar biasa jika mampu dikelola dengan baik. Bangsa Indonesia tidak perlu berutang kepada negara-negara kaya jika ia mampu menggali potensi wakaf tunai ini.

Tidak dapat dibayangkan bagaimana dahsyatnya wakaf tunai jika 20 persen saja umat Islam mau berwakaf 100 ribu rupiah setiap bulannya. Untuk itu, pemerintah harus secara serius memikirkan penggalian potensi wakaf ini. Lahir dan tumbuhnya badan wakaf Indonesia (BWI) merupakan suatu keniscayaan sekaligus sebagai suatu kebutuhan.

Ketiga, perbankan syariah. Sektor ini pun harus didukung untuk terus berkembang. Ada banyak pekerjaan rumah yang menanti di tahun 2007 ini, antara lain penuntasan pembahasan RUU Perbankan Syariah. Kemudian, peningkatan kualitas SDM perbankan syariah secara terus menerus, sehingga produktivitas dan profesionalisme mereka mampu menjadikan perbankan syariah nasional lebih kompetitif dan memiliki daya saing yang tinggi. Pemerintah pun harus menunjukkan komitmen yang kuat untuk membantu berkembangnya industri perbankan syariah.

Keempat, sukuk atau obligasi syariah. Sukuk adalah instrumen yang mampu mendorong pada peningkatan arus investasi ke tanah air. Dengan potensi sumberdaya alam yang luar biasa, penulis yakin bahwa Indonesia tidak akan kesulitan untuk mendapat dana investasi jika pemerintah menerbitkan sukuk. Bahkan boleh jadi akan terjadi kelebihan permintaan (over subscribe). Penulis berharap agar pembahasan RUU Surat Berharga Syariah Negara dapat diselesaikan pada tahun 2007 sehingga instrumen sukuk negara ini dapat segera diluncurkan.

Kelima, lembaga keuangan mikro (LKM) syariah, seperti BMT (Baytul Maal wat Tamwil). Era sekarang adalah era pembiayaan mikro. Mengembangkan sektor usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Jepang telah membuktikan bahwa kuatnya perekonomian mereka salah satunya adalah dikarenakan kuatnya industri kecil dan menengah mereka, dimana kontribusi UKM-nya mencapai 50 persen dari total kekuatan perindustrian Jepang.

Muhammad Yunus dengan Grameen Bank-nya pun telah menunjukkan bahwa pembiayaan mikro telah mengubah nasib banyak kaum papa di Bangladesh. BMT pada dasarnya merupakan ujung tombak pemberdayaan kelompok dhuafa. Keenam, sektor keuangan lainnya, seperti pasar modal syariah, asuransi syariah, pergadaian syariah, dll. Mereka pun harus mendapat perhatian kita bersama. Penulis berkeyakinan bahwa mengembangkan ekonomi syariah merupakan satu-satunya jawaban untuk mengeluarkan bangsa ini dari keterpurukan ekonomi. Karena itulah, penulis mengajak seluruh komponen bangsa ini untuk bersama-sama menjadikan tahun 2007 sebagai tahun ekonomi syariah. Sekaranglah momentum yang tepat untuk secara perlahan tapi pasti, menjadikan ekonomi syariah sebagai panglima kehidupan perekonomian bangsa dan negara. Wallahu'alam.

Penulis adalah Prof.DR.KH Didin Hafiduddin, MSC,

referensi : http://www.republika.co.id/ : www.mui.or.id