WELCOME TO EKSYAR BLOG

Wednesday, April 13, 2011

Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia

Posted On 11:58 AM by Shady Sant 0 comments

(Esei Hukum Peri Umar Farouk)
Agama merupakan suatu visi tentang sesuatu yang ada di atas, di balik, dan di dalam hal-hal yang senantiasa berubah atau bersifat sementara; sesuatu yang nyata, tetapi tetap menunggu untuk dinyatakan; sesuatu yang merupakan kemungkinan yang masih jauh, tetapi sekaligus juga merupakan kenyataan besar yang sudah terwujud sekarang ini; … sesuatu yang merupakan ideal tertinggi yang pantas dicita-citakan, tetapi sekaligus juga sesuatu yang mengatasi segala dambaan…
Suatu agama merupakan agama yang kuat bila dalam ritual dan cara berpikirnya memberikan suatu visi yang menggerakkan hati… Kematian suatu agama datang bersamaan dengan terjadinya represi terhadap harapan tinggi akan suatu petualangan…” – Alfred North Whitehead, 1967



Pendahuluan

Secara umum pengertian Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut entitas Bank Islam selain istilah Bank Islam itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a Bank). Sebagaimana akan dibahas kemudian, di Indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank Syariah”, atau yang secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”.

Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 (selanjutnya untuk kepentingan tulisan ini disingkat UUPI), membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana disebutkan dalam butir 13 Pasal 1 UUPI memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Fungsi Bank Syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Bila bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka Bank Syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing).

Disamping dilibatkannya Hukum Islam dan pembebasan transaksi dari mekanisme bunga (interest free), posisi unik lainnya dari Bank Syariah dibandingkan dengan bank konvensional adalah diperbolehkannya Bank Syariah melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat multi-finance dan perdagangan (trading). Hal ini berkenaan dengan sifat dasar transaksi Bank Syariah yang merupakan investasi dan jual beli serta sangat beragamnya pelaksanaan pembiayaan yang dapat dilakukan Bank Syariah, seperti pembiayaan dengan prinsip murabahah (jual beli), ijarah (sewa) atau ijarah wa iqtina (sewa beli) dan lain-lain.

Tulisan ini dibuat dengan tujuan utama untuk memberi pengantar bagi sejarah perkembangan Bank Islam di Indonesia dengan pembahasan pokok menyangkut perkembangan teoritis, kelembagaan dan hukum positif mengenai Perbankan Islam. Namun mengingat perbankan Islam bukan merupakan fenomena khas Indonesia serta perkembangannya tidak mungkin terjadi tanpa pengaruh dunia luar, maka bab sebelumnya akan membahas perkembangan perbankan Islam secara umum di luar Indonesia dan secara internasional.

Perkembangan Perbankan Islam

Melihat gagasannya yang ingin membebaskan diri dari mekanisme bunga, pembentukan Bank Islam mula-mula banyak menimbulkan keraguan. Hal tersebut muncul mengingat anggapan bahwa sistem perbankan bebas bunga adalah sesuatu yang mustahil dan tidak lazim, sehingga timbul pula pertanyaan tentang bagaimana nantinya Bank Islam tersebut akan membiayai operasinya.

Konsep teoritis mengenai Bank Islam muncul pertama kali pada tahun 1940-an, dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil. Berkenaan dengan ini dapat disebutkan pemikiran-pemikiran dari penulis antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih terperinci mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962) .

Secara kelembagaan yang merupakan Bank Islam pertama adalah Myt-Ghamr Bank. Didirikan di Mesir pada tahun 1963, dengan bantuan permodalan dari Raja Faisal Arab Saudi dan merupakan binaan dari Prof. Dr. Abdul Aziz Ahmad El Nagar. Myt-Ghamr Bank dianggap berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah Islam dengan menerjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian . Namun karena persoalan politik, pada tahun 1967 Bank Islam Myt-Ghamr ditutup . Kemudian pada tahun 1971 di Mesir berhasil didirikan kembali Bank Islam dengan nama Nasser Social Bank, hanya tujuannya lebih bersifat sosial daripada komersil.

Bank Islam pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank, yang didirikan tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai negara. Pada tahun 1977 berdiri dua bank Islam dengan nama Faysal Islamic Bank di Mesir dan Sudan. Dan pada tahun itu pula pemerintah Kuwait mendirikan Kuwait Finance House .

Secara internasional, perkembangan perbankan Islam pertama kali diprakarsai oleh Mesir. Pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Karachi Pakistan bulan Desember 1970, Mesir mengajukan proposal berupa studi tentang pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation of Islamic Banks) . Inti usulan yang diajukan dalam proposal tersebut adalah bahwa sistem keuangan bedasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian.
Proposal tersebut diterima, dan Sidang menyetujui rencana pendirian Bank Islam Internasional dan Federasi Bank Islam. Bahkan sebagai tambahan diusulkan pula pembentukan badan-badan khusus yang disebut Badan Investasi dan Pembangunan Negara-negara Islam (Investment and Development Body of Islamic Countries), serta pembentukan perwakilan-perwakilan khusus yaitu Asosiasi Bank-bank Islam (Association of Islamic Banks) sebagai badan konsultatif masalah-masalah ekonomi dan perbankan Islam .

Pada Sidang Menteri Luar Negeri OKI di Benghazi, Libya bulan Maret 1973, usulan sebagaimana disebutkan di atas kembali diagendakan. Bulan Juli 1973, komite ahli yang mewakili negara-negara Islam penghasil minyak bertemu di Jeddah untuk membicarakan pendirian Bank Islam. Rancangan pendirian bank tersebut, berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dibahas pada pertemuan kedua, bulan Mei 1972. Pada Sidang Menteri Keuangan OKI di Jeddah tahun 1975 berhasil disetujui rancangan pendirian Islamic Development Bank (IDB) dengan modal awal 2 milyar dinar dan beranggotakan semua negara anggota OKI .

Sejak saat itu mendekati awal dekade 1980-an, Bank-bank Islam bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh dan Turki. Secara garis besar lembaga-lembaga perbankan Islam yang bermunculan itu dapat dikategorikan ke dalam dua jenis, yakni sebagai Bank Islam Komersial (Islamic Commercial Bank), seperti Faysal Islamic Bank (Mesir dan Sudan), Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank, Jordan Islamic Bank for Finance and Investment, Bahrain Islamic Bank dan Islamic International Bank for Finance and Development; atau lembaga investasi dengan bentuk international holding companies, seperti Daar Al-Maal Al-Islami (Geneva), Islamic Investment Company of the Gulf, Islamic Investment Company (Bahama), Islamic Investment Company (Sudan), Bahrain Islamic Investment Bank (Manama) dan Islamic Investment House (Amman).

Perbankan Islam di Indonesia

Rintisan praktek perbankan Islam di Indonesia dimulai pada awal periode 1980-an, melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam pengkajian tersebut, untuk menyebut beberapa, di antaranya adalah Karnaen A Perwataatmadja, M Dawam Rahardjo, AM Saefuddin, dan M Amien Azis. Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti). Sebagai gambaran, M Dawam Rahardjo dalam tulisannya pernah mengajukan rekomendasi Bank Syari’at Islam sebagai konsep alternatif untuk menghindari larangan riba, sekaligus berusaha menjawab tantangan bagi kebutuhan pembiayaan guna pengembangan usaha dan ekonomi masyarakat. Jalan keluarnya secara sepintas disebutkan dengan transaksi pembiayaan berdasarkan tiga modus, yakni mudlarabah, musyarakah dan murabahah.
Prakarsa lebih khusus mengenai pendirian Bank Islam di Indonesia baru dilakukan tahun 1990. Pada tanggal 18 – 20 Agustus tahun tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22 – 25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait.

Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-. Sampai bulan September 1999, BMI telah memiliki lebih dari 45 outlet yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kelahiran Bank Islam di Indonesia relatif terlambat dibandingkan dengan negara-negara lain sesama anggota OKI. Hal tersebut merupakan ironi, mengingat pemerintah RI yang diwakili Menteri Keuangan Ali Wardana, dalam beberapa kali sidang OKI cukup aktif memperjuangkan realisasi konsep bank Islam, namun tidak diimplementasikan di dalam negeri. KH Hasan Basri, yang pada waktu itu sebagai Ketua MUI memberikan jawaban bahwa kondisi keterlambatan pendirian Bank Islam di Indonesia karena political-will belum mendukung.

Selanjutnya sampai diundangkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, BMI merupakan satu-satunya bank umum yang mendasarkan kegiatan usahanya atas syariat Islam di Indonesia. Baru setelah itu berdiri beberapa Bank Islam lain, yakni Bank IFI membuka cabang Syariah pada tanggal 28 Juni 1999, Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti (BSB), anak perusahaan Bank Mandiri, serta pendirian lima cabang baru berupa cabang syariah dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Per bulan Februari 2000, tercatat di Bank Indonesia bank-bank yang sudah mengajukan permohonan membuka cabang syariah, yakni: Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, Bank Bukopin, BPD Jabar dan BPD Aceh.

Hukum Perbankan Islam

Sebagaimana telah dikemukakan, secara teoritis Bank Islam baru dirintis sejak tahun 1940-an dan secara kelembagaan baru dapat dibentuk pada tahun 1960-an. Di Indonesia kenyataannya baik secara teoritis maupun kelembagaan, perkembangan Bank Islam bahkan lebih kemudian. Eksistensi Bank Islam secara hukum positif dimungkinkan pertama kali melalui Pasal 6 huruf m Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal 6 huruf m beserta penjelasannya tidak mempergunakan sama sekali istilah Bank Islam atau Bank Syariah sebagaimana dipergunakan kemudian sebagai istilah resmi dalam UUPI, namun hanya menyebutkan:

“menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.”

Di dalam Pasal 5 ayat (3) PP No. 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum pun hanya disebutkan frasa “Bank Umum yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil” dan di penjelasannya disebut “Bank berdasarkan prinsip bagi hasil”. Begitu pula dalam Pasal 6 ayat (2) PP No. 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat hanya menyebutkan frasa “Bank Perkreditan Rakyat yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil” yang dalam penjelasannya disebut “Bank Perkreditan Rakyat yang berdasarkan bagi hasil”.

Kesimpulan bahwa “bank berdasarkan prinsip bagi hasil” merupakan istilah bagi Bank Islam atau Bank Syariah baru dapat ditarik dari Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Dalam penjelasan ayat tersebut ditetapkan bahwa yang dimaksud dengan prinsip bagi hasil adalah prinsip muamalat berdasarkan Syari’at dalam melakukan kegiatan usaha bank.

Melihat ketentuan-ketentuan yang ada dalam PP No. 72 Tahun 1992,
keleluasaan untuk mempraktekkan gagasan perbankan berdasarkan syariat Islam terbuka seluas-luasnya, terutama berkenaan dengan jenis transaksi yang dapat dilakukan. Pembatasan hanya diberikan dalam hal :

Larangan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil (maksudnya kegiatan usaha berdasarkan perhitungan bunga) bagi Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil. Begitu pula Bank Umum atau BPR yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil dilarang melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil.
Kewajiban memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas melakukan pengawasan atas produk perbankan baik dana maupun pembiayaan agar berjalan sesuai dengan prinsip Syari’at, dimana pembentukannya dilakukan oleh bank berdasarkan hasil konsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pada saat berlakunya UU No. 7 Tahun 1992, selain ketiga PP tersebut di atas tidak ada lagi peraturan perundangan yang berkenaan dengan Bank Islam. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa eksistensi Bank Islam yang telah diakui secara hukum positif di Indonesia, belum mendapatkan dukungan secara wajar berkenaan dengan praktek traksaksionalnya. Hal ini dapat dilihat misalnya dari tidak seimbangnya jumlah dana yang mampu dikumpulkan dibandingkan dengan penyalurannya di masyarakat. Bagi BMI tidak ada kesulitan untuk mengumpulkan dana berupa tabungan dan investasi dari masyarakat, namun untuk penyalurannya masih sangat terbatas, mengingat belum adanya instrumen investasi yang berdasarkan prinsip syariah yang diatur secara pasti, baik instrumen investasi di Bank Indonesia, Pemerintah, atau antar-bank. Tidak mengherankan bilamana dalam Laporan Keuangan BMI pada masa tersebut dapat ditemukan satu pos anggaran atau account yang diberi istilah sebagai “Pendapatan Non Halal”, yakni pendapatan yang didapat dari transaksi yang bersifat perbankan konvensional.

Perkembangan lain yang patut dicatat berkaitan dengan perbankan syariah pada saat berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah berdirinya Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). BAMUI berdiri secara resmi tanggal 21 Oktober 1993 dengan pemrakarsa MUI dengan tujuan menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat dalam hubungan perdagangan, industri, keuangan, jasa dan lain-lain di kalangan umat Islam di Indonesia. Dengan demikian dalam transaksi-transaksi atau perjanjian-perjanjian bidang perbankan syariah lembaga BAMUI dapat menjadi salah satu choice of forum bagi para pihak untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan transaksi atau perjanjian tersebut. Perkembangan kemudian berkenaan dengan BAMUI, melalui Surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia No. Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 menetapkan di antaranya perubahan nama BAMUI menjadi Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS) dan mengubah bentuk badan hukumnya yang semula merupakan Yayasan menjadi ‘badan’ yang berada di bawah MUI dan merupakan perangkat organisasi MUI.
Meskipun pada saat berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 perkembangan perbankan syariah masih sangat terbatas, namun sebagaimana disebutkan oleh Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, SH merupakan salah satu tonggak sejarah yang sangat penting khususnya di dalam kehidupan umat Islam dan pada umumnya bagi perkembangan Hukum Nasional. Dalam makalahnya yang berjudul “Peranan BAMUI Dalam Pembangunan Hukum Nasional” beliau mengatakan sebagai berikut :

“Undang-undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 membawa era baru dalam sejarah perkembangan hukum ekonomi di Indonesia. Undang-undang tersebut memperkenalkan “sistem bagi hasil” yang tidak dikenal dalam Undang-undang tentang Pokok Perbankan No. 14 Tahun 1967. Dengan adanya sistem bagi hasil itu maka Perbankan dapat melepaskan diri dari usaha-usaha yang mempergunakan sistem “bunga”.
… Jika selama ini peranan Hukum Islam di Indonesia terbatas hanya pada bidang hukum keluarga, tetapi sejak tahun 1992, peranan Hukum Islam sudah memasuki dunia hukum ekonomi (bisnis).”

Pada tahun 1998 eksistensi Bank Islam lebih dikukuhkan dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam Undang-undang tersebut, sebagaimana ditetapkan dalam angka 3 jo. angka 13 Pasal 1 Undang-undang No. 10 Tahun 1998, penyebutan terhadap entitas perbankan Islam secara tegas diberikan dengan istilah Bank Syari’ah atau Bank Berdasarkan Prinsip Syari’ah. Pada tanggal 12 Mei 1999, Direksi Bank Indonesia mengeluarkan tiga buah Surat Keputusan sebagai pengaturan lebih lanjut Bank Syariah sebagaimana telah dikukuhkan melalui Undang-undang No. 10 Tahun 1998, yakni :

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/33/KEP/DIR tentang Bank Umum, khususnya Bab XI mengenai Perubahan Kegiatan Usaha dan Pembukaan Kantor Cabang Syariah;
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah ; dan
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.

Selanjutnya berkenaan dengan operasional dan instrumen yang dapat dipergunakan Bank Syariah, pada tanggal 23 Februari 2000 Bank Indonesia secara sekaligus mengeluarkan tiga Peraturan Bank Indonesia, yakni :

Peraturan Bank Indonesia No. 2/7/PBI/2000 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah , yang mengatur mengenai kewajiban pemeliharaan giro wajib minimum bank umum yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
Peraturan Bank Indonesia No. 2/8/PBI/2000 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah, yang dikeluarkan dalam rangka menyediakan sarana penanaman dana atau pengelolaan dana antarbank berdasarkan prinsip syariah; dan
Peraturan Bank Indonesia No. 2/9/PBI/2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) , yakni sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip Wadiah yang merupakan piranti dalam pelaksanaan pengendalian moneter semacam Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dalam praktek perbankan konvensional.

Berkenaan dengan peraturan-peraturan Bank Indonesia di atas, relevan dikemukakan dalam hal ini mengenai tugas Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UUBI). Pasal 10 ayat (2) UUBI memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk menggunakan cara-cara berdasarkan prinsip syariah dalam melakukan pengendalian moneter. Kemudian Pasal 11 ayat (1) UUBI juga memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek suatu Bank dengan memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari. Dipandang dari sudut lain, dengan demikian UUBI sebagai undang-undang bank sentral yang baru secara hukum positif telah mengakui dan memberikan tempat bagi penerapan prinsip-prinsip syariah bagi Bank Indonesia dalam melakukan tugas dan kewenangannya.

Disamping peraturan-peraturan tersebut di atas, terhadap jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah, Bank Syariah juga wajib mengikuti semua fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), yakni satu-satunya dewan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah, serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. Sampai saat ini DSN telah memfatwakan sebanyak 43 fatwa, melingkupi fatwa mengenai produk perbankan syariah, lembaga keuangan non-bank seperti asuransi, pasar modal, gadai serta berbagai fatwa penunjang transaksi dan akad lembaga keuangan syariah, yakni sebagai berikut:
No. NOMOR FATWA TENTANG
1 01/DSN-MUI/IV/2000 Giro
2 02/DSN-MUI/IV/2000 Tabungan
3 03/DSN-MUI/IV/2000 Deposito
4 04/DSN-MUI/IV/2000 Murabahah
5 05/DSN-MUI/IV/2000 Jual Beli Salam
6 06/DSN-MUI/IV/2000 Jual Beli Istishna
7 07/DSN-MUI/IV/2000 Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
8 08/DSN-MUI/IV/2000 Pembiayaan Musyarakah
9 09/DSN-MUI/IV/2000 Pembiayaan Ijarah
10 10/DSN-MUI/IV/2000 Wakalah
11 11/DSN-MUI/IV/2000 Kafalah
12 12/DSN-MUI/IV/2000 Hawalah
13 13/DSN-MUI/IX/2000 Uang Muka dalam Murabahah
14 14/DSN-MUI/IX/2000 Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam LKS
15 15/DSN-MUI/IX/2000 Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam LKS
16 16/DSN-MUI/IX/2000 Diskon dalam Murabahah
17 17/DSN-MUI/IX/2000 Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran
18 18/DSN-MUI/IX/2000 Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam LKS
19 19/DSN-MUI/IX/2000 Al-Qardh
20 20/DSN-MUI/IX/2000 Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah
21 21/DSN-MUI/X/2001 Pedoman Umum Asuransi Syari’ah
22 22/DSN-MUI/III/2002 Jual Beli Istishna Paralel
23 23/DSN-MUI/III/2002 Potongan Pelunasan Dalam Murabahah
24 24/DSN-MUI/III/2002 Safe Deposit Box
25 25/DSN-MUI/III/2002 Rahn
26 26/DSN-MUI/III/2002 Rahn Emas
27 27/DSN-MUI/III/2002 Al-Ijarah al-Muntahiya bi al-Tamlik
28 28/DSN-MUI/III/2002 Jual Beli Mata Uang (al-Sharf)
29 29/DSN-MUI/VI/2002 Pembiayaan Pengurusan Haji LKS
30 30/DSN-MUI/VI/2002 Pembiayaan Rekening Koran Syari’ah
31 31/DSN-MUI/VI/2002 Pengalihan Utang
32 32/DSN-MUI/IX/2002 Obligasi Syari’ah
33 33/DSN-MUI/IX/2002 Obligasi Syari’ah Mudharabah
34 34/DSN-MUI/IX/2002 L/C Impor Syari’ah
35 35/DSN-MUI/IX/2002 L/C Ekspor Syari’ah
36 36/DSN-MUI/X/2002 Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia
37 37/DSN-MUI/X/2002 Pasar Bank Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
38 38/DSN-MUI/X/2002 Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat IMA)
39 39/DSN-MUI/X/2002 Asuransi Haji
40 40/DSN-MUI/X/2003 Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di bidang Pasar Modal
41 41/DSN-MUI/III/2004 Obligasi Syariah Ijarah
42 42/DSN-MUI/V/2004 Syariah Charge Card
43 43/DSN-MUI/VIII/2004 Ganti Rugi (Ta’widh)

Penutup

Keberadaan perbankan Islam atau yang pada perkembangan mutakhir disebut sebagai Bank Syariah di Indonesia telah diakui sejak diberlakukannya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan lebih dikukuhkan dengan diundangkannya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 tahun 1992 beserta beberapa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (PBI) sebagaimana telah dibahas di muka. Berkenaan dengan transaksi dan instrumen keuangan Bank Syariah juga telah dikeluarkan beberapa Peraturan Bank Indonesia dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).

End Note

*) Peri Umar Farouk, sedang menyelesaikan S2 Magister Hukum di Fak. Hukum UGM. Bekerja sebagai konsultan acess to justice di sebuah lembaga internasional. Pernah bekerja sebagai internal corporate lawyer di WIKA & BNI (ahli hukum di tim pembentukan cabang-cabang syariah pertama dan trainer bidang hukum ekonomi bisnis). Dosen Hukum Perbankan Syariah & Takaful di UMY. Sedang mengembangkan inlawnesia.net -perhimpunan pembelajar hukum Indonesia, bergerak di bidang riset, training, organizing & publishing.
Contact: www.inlawnesia.net | email: puf@inlawnesia.net

Sutan Remy Sjahdeini, SH, Prof., Dr., Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Grafiti, Jakarta, 1999, hal. 4.
Muhammad Syafi’i Antonio, MSc., Perkembangan Lembaga Keuangan Islam (artikel dalam buku “Arbitrase Islam Di Indonesia”), BAMUI dan BMI, Jakarta, 1994, hal. 126.
Ensiklopedi Hukum Islam, Ichtiar Baru Van Hove, Jakarta, 1997, hal. 196.
Ibid., hal. 5.
Muhammad Syafi’i Antonio, MSc., Bank Syariah Bagi Bankir & Praktisi Keuangan, Bank Indonesia dan Tazkia Institute, Jakarta, 1999, hal. 58.
Ibid., hal. 58 – 59.
Ibid., hal. 59.
Ibid., hal. 64 – 65.
M Dawam Rahardjo, Prof., Ensiklopedia Al-Qur’an : Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Kunci, Paramadina, Jakarta, 1996, hal. 614.
Agus Wahid, Dilema BMI di Tengah Tuntutan Umat, Ulumul Qur’an No. 4 Vol. VI, Jakarta, 1995, hal. 60.
Miriam Darus Badrulzaman, Prof., Dr., SH, Peranan BAMUI Dalam Pembangunan Hukum Nasional (artikel dalam buku “Arbitrase Islam Di Indonesia”), BAMUI dan BMI, Jakarta, 1994, hal. 68 – 69.
Telah dicabut dan diganti dengan PBI No. 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Telah dicabut dan diganti dengan PBI No. 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syari’ah.
Telah dicabut dan diganti dengan PBI No. 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syari’ah.
Telah dicabut dan diganti dengan PBI No. 6/7/PBI/2004 tentang Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia






Sunday, April 10, 2011

Perkembangan Bank Syariah Terkendala SDM

Posted On 9:47 PM by Shady Sant 1 comments

Semarang, CyberNews. Perkembangan bank syariah hingga kini masih terkendala sumber daya manusia (SDM). Akibatnya, tingkat kepercayaan masyarakat menggunakan jasa perbankan syariah belum sesuai harapan.

Padahal secara prinsip, bank syariah menggunakan sistem transaksi maupun administrasi yang dipercaya lebih adil dan melindungi hak masyarakat ketimbang bank konvensional, sehingga pemberdayaan umat bisa tercapai.

Hal tersebut dikatakan Auditor Bank BNI Syariah Pusat, Abu Muhammad Dwiono Koesen Al Jambi dalam acara Syari'a Economist Training 2 yang diadakan Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam Komisariat Semarang bekerja sama dengan Bank BNI Syariah Cabang Semarang di ruang kelas Fakultas Ekonomi Unissula Jalan Kaligawe, akhir pekan lalu.

Menurut Abu, belum berhasilnya bank syariah hingga kini menjadi pembelajaran para pengelolanya untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas para pegawainya. "Karena ini bank yang berlandaskan nilai-nilai keislaman, harusnya, para SDM harus menguasai ilmu Islam secara penuh. Lebih baik lagi jika latar belakangnya dari pendidikan Ekonomi Islam," tandasnya.


Secara bersamaan, kata dia, kejujuran para praktisi perbankan syariah harus ditingkatkan.Selain itu, sosialisasi perihal sistem bank syariah yang mengedepankan prinsip keadilan harus dilakukan secara intens kepada masyarakat.

"Selama ini, masyarakat ragu menggunakan jasa perbankan syariah karena takut dananya tidak aman, terlebih bank syariah belum akrab karena masih kecilnya market share dibanding bank konvensional. Memang untuk merubah persepsi negatif masyarakat itu, butuh waktu," ungkapnya.

Solusi

Dikatakan, untuk mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah, maka jika sewaktu-waktu suatu bank syariah mengalami masalah terkait SDM-nya, hendaknya lebih memilih mengkomunikasikan terlebih dulu ke Dewan Syariah Nasional guna dicari solusi terbaik.

Seluruh bank syariah, menurutnya, harus meningkatkan layanan hingga menjadi lebih baik ketimbang bank konvensional. "Jangan terkesan kaku. Penguasaan produk syariah juga harus ditingkatkan, sehiangga dapat dengan mudah menjelaskan ketidakpercayaan masyarakat terkait produk syariah," jelasnya,

Dikatakan, pencampuran uang dengan bank konvensiaonal yang notabene induk dari bank syariah bersangkutan, perlu dihindari karena masyarakat akan menganggap bank syariah hanya menambah label syariah pada produk-produknya.

Keyakinan bank syariah bisa memberdayakan umat, menurut Abu, karena sistem bagi hasil lebih bersahabat dengan masyakat. Jika untung bank syariah makin besar, maka bagi hasilnya pun lebih besar. "Kalau di bank konvensional, apapun kondisi bank bersangkutan, bunganya tetap," ujarnya.

Ke depan, peluang bank syariah makin berkembang, amat besar. Pihaknya optimis karena sejak memisahkan diri dengan BNI konvensional, market share dan keuntungan meningkat secara bertahap. "Bulan Maret ini saja berhasil meraup laba Rp 58 miliar. Padahal, target laba dalam setahun Rp 200 miliar. Artinya, laba BNI Syariah tahun ini bisa jauh melebih target.


MLM, Fatwa Ulama Indonesia Atau Ulama Saudi yang Kita Ikuti??

Posted On 4:32 PM by Shady Sant 2 comments

Akhir-akhir ini di tengah-tengah masyarakat Indonesia kembali marak dengan sistem perdagangan yang dikenal dengan istilah Multi Level Marketing yang disingkat MLM. Sistem perdagangan ini dipraktekkan oleh berbagai perusahaan, baik yang berskala lokal, nasional, regional maupun internasional. Baik yang di dunia real ataupun dunia maya. Bagaimanakah Ulama kita menyikapinya? Diantara merekapun ada perbedaan pendapat? Lalu bagaimana kita sebagai umat menyikapi pendapat mereka, padahal mereka adalah "pegangan" kita. KIta sebagai muslim dilarang bersikap taklid (ikut ikutan tanpa tahu apa alasannya). Agar kita bisa melangkah kita harus mempelajari bagaimana da mengapa mereka membolehkan atau mengharamkannya. Selanjutnya pelajari dengan semaksimal sambil memohon petunju akan kebenarana. kepada Allah.


Sistem perdagangan semacam ini sangat menggiurkan sebagian anggota masyarakat karena menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat.

Sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Secara rinci, sistem perdagangan Multi Level Marketing MLM) dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.

b. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.

c. Sesudah menjadi member, maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member baru dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.

d. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.

e. Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan didapatkan, karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.

f. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama (member awal/ pelopor), kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.

Di antara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100 % dalam setiap bulannya. Akan tetapi dalam prakteknya, tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang berusaha menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Berkenaan dengan hal ini, Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta memfatwakan:

1. Bahwa sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) diperbolehkan oleh syari'at Islam dengan syarat¬-syarat sebagai berikut:

a. Transaksi (akad) antara pihak penjual (al-ba'i) dan pembeli (al-musytari) dilakukan atas dasar suka sama suka (' an taradhin), dan tidak ada paksaan;

b. Barang yang diperjualbelikan (al-mabi') suci, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur kesamaran atau penipuan (gharar);

c. Barang-barang tersebut diperjualbelikan dengan harga yang wajar.

Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 275:

وَأَحَلَّ اللّهُ البَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا(275) البقرة

Artinya:
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. AI-Baqarah, 2: 275

Demikian juga firman-Nya dalam surat an-Nisa 29:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيما(29) النساءً

Ayat:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. An-Nisa', 4: 29

Jika sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara pemaksaan; atau barang yang diperjualbelikan tidak jelas karena dalam bentuk paket yang terbungkus dan sebelum transaksi tidak dapat dilihat oleh pembeli, maka hukumnya haram karena mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar). Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim, sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ اْلغَرَرِ ( رواه مسلم)

Artinya:
Rasulullah SAW melarang terjadinya transaksi jual beli yang mengandung gharar"

2. Jika harga barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan, yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian, praktek perdagangan Multi Level Marketing (MLM) tersebut mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar) karena terjadi kekaburan antara akad jual beli (al-bai'), syirkah, sekaligus mudlarabah karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai 'amil (pelaksana/ petugas) yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli (member) baru.

3. Jika perusahaan Multi Level Marketing (MLM) melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan tertentu dalam setiap bulannya, maka kegiatan tersebut adalah haram karena melakukan praktek riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah SWT. Apalagi dalam kenyataannya tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Sebagaimana telah difirmankan Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 279:

وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ(279) البقرة

Artinya:
Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. AI-Baqarah, 2: 279.

Berhubung di antara sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) ada yang diharamkan oleh syari' at Islam, maka hendaklah Umat Islam agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan perdagangan dengan system Multi Level Marketing (MLM). Pilihlah sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) yang benar-benar diperbolehkan oleh syari'at Islam karena memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.

Skema/Pola/Rencana Multi-Level Marketing
Oleh:
Panitia permanen Saudi Arabia untuk Riset dan Fatwâ
Jenis bisnis yang berdasarkan skema/pola piramida di atas atau sering disebut “multi-level marketing”– adalah tidak syah (haram). Tujuan riil dari bisnis seperti itu adalah memperoleh komisi yang didapatkan dari memperkenalkan anggota baru kepada perusahaan dan tidak mendapat keuntungan dari penjualan produk itu sendiri. Ketika komisi yang didapatkan mencapai ribuan dolar, pendapatan yang dikumpulkan dari penjualan produk mungkin hanya beberapa ratus. Siapapun yang berakal yang diberi suatu pilihan dalam skema/pola tersebut tentu akan sungguh-sungguh berusaha mendapatkan komisi itu.
Ini menjadi alasan mengapa perusahaan semacam ini, ketika mempromosikan diri mereka, sangat tergantung untuk menunjukkan jumlah yang besar dari komisi nyata yang mereka berikan. Mereka membujuk anggota dengan janji keuntungan yang besar dibandingkan jumlah pembayaran awal yang rendah yang sering direpresentasikan sebagai “harga produk”. Produk perusahaan ini adalah marketing, bagaimanapun, adalah hanya suatu alasan palsu (dalih) untuk memperoleh komisi dan untuk mendapatkan keuntungan dari komisi tersebut.
Dengan hakikat bisnis seperti itu, Hukum Islam tentang itu adalah bahwa itu tak syah. Pertimbangan bahwa itu menjadi tak syah adalah sebagai berikut:
1. Bisnis ini mengandung dua macam bunga yang tak syah:
a. Riba al-fadl: bunga sebagai hasil dari suatu pertukaran barang yang sejenis dengan cara berbeda.
b. Riba al-nasî’ah: bunga yang dibayar sebagai pengganti kredit.
Anggota membayar sejumlah uang yang lebih kecil di awal untuk memperoleh umlah uang yang lebih besar pada suatu waktu kemudian sebagai gantinya. Ini ada dasarnya adalah suatu pertukaran sejumlah uang dengan jumlah uang yang lain dengan nilai yang lebih besar dengan waktu yang tertunda. Ini adalah unga yang tak syah, seperti yang dinyatakan dengan jelas oleh kitab suci dan yang disetujui oleh consensus (mufakat ulama).
Produk yang dijual oleh perusahaan hanya suatu dalih sebagai transaksi yang riil yang sedang berlangsung. Hal ini tidaklah dimaksudkan dan bukan inti dari bisnis itu sendiri, maka tidak mempengaruhi apapun dalam masalah hukumnya.
2. Bisnis ini mengandung sedikit banyak transaksi ketidak-pastian ( gharar).
Ketidak-Pastian ini berasal dari anggota yang tidak mengetahui ya atau tidaknya ia dapat memperoleh jumlah anggota baru yang diperlukan untuk memperoleh komisinya.
Skema/pola Piramida ini, tak peduli berapa lama itu akan berlangsung, pada akhirnya akan menjumpai suatu akhir. Anggota yang menjalankan skema/pola piramida ini tidak mengetahui dilevel mana ia tergolong di dalamnya; apakah ia akan berada di salah satu dari tingkatan yang lebih tinggi yang akan menerima laba besar atau di dalam tingkatan yang yang lebih rendah yang tidak akan memperoleh apa-apa.
Sebetulnya, mayoritas dari para anggota akan jadi kalah-kalahan dan hanya minoritas/sedikit yang akan beruntung. Jadi, kerugian dalam rencana yang seperti ini menonjol/sangat jelas, dan ini menjadi sifat alami jual beli dengan ketidak-pastian. Di sini satu kasus di mana ada ketidak-pastian antara dua hasil, yang hampir bisa dipastikan di antara mereka menjadi yang terburuk.
Nabi (saw) melarang transaksi dengan ketidak-pastian, seperti yang diceritakan oleh Abû Hurayrah yang berkata: “ Rasulullah (saw) melarang transaksi bisnis yang ditentukan oleh lemparan batu dan suatu transaksi bisnis yang mengandung ketidak-pastian.” [ Sahîh Muslim( 1513)]
3. Bisnis ini seperti mengambil uang dari orang lain dengan licik.
Pada dasarnya ini hanyalah perusahaan yang mendapatkan keuntungan bersama dengan mereka yang membujuk orang lain melalui penipuan supaya menyerahkan uang mereka kepada perusahaan.
Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” [ Sûrah al-Nisâ’: 29]
4. Bisnis ini mengandung penipuan dan kecurangan.
Perusahaan menipu orang-orang dengan salah menggambarkan produk nya sebagai bisnisnya, padahal penjualan produk bukanlah tujuan sebenarnya. Perusahaan juga menjalankan penipuan dengan menjanjikan komisi yang besar kepada para calon anggota, padahal komisi besar seperti itu kebanyakan para anggota tidak akan mungkin mencapainya. Ini adalah penipuan haram.
Nabi (saw) bersabda: “Barang siapa yang menipu kita bukanlah salah satu dari golongan kita.” [ Sahîh Muslim ( 101)]
Pelaksanaan bisnis seperti ini tidak bisa digambarkan sebagai kesepakatan keperantaraan (brokerage agreement). Seorang perantara menerima komisi untuk penjualan produk/barang riil,sedangkan dalam bisnis ini tidak ada produk riil yang dijual di sini. Sesungguhnya, anggota dalam sebuah skema/pola multi-level marketing sebenarnya membeli hak untuk menjual produk itu.
Juga, dalam sebuah kontrak riil keperantaraan, tujuan di belakang itu sebenarnya untuk menjual produk, sedangkan di dalam multi-level marketing, tujuannya adalah menjual keanggotaan dan bukan produk itu sendiri. Inilah alasan kenapa seorang anggota bekerja keras untuk menjual kepada orang lain hak untuk menjual kepada orang lain, sehingga pada gilirannya mereka dapat menjual kepada orang lain hak untuk menjual kepada orang lain dan begitu seterusnya.
Di dalam sebuah kesepakatan keperantaraan, sebagai pembanding, perantara berusaha agar produknya terjual kepada seseorang yang benar-benar ingin membeli produk itu. Demikian juga komisi ini (MLM), tidak bisa digambarkan sebagai hadiah atau bonus.
Sekalipun kita akan menggolongkan komisi ini sebagai hadiah, Hukum Islam memandangnya sebagai hadiah yang tidak syah (haram). Tidak semua hadiah diijinkan oleh Hukum Islam. Sebagai contoh, hadiah dari seorang penerima pinjaman kepada pemberi pinjamannya dianggap sebagai riba.
Inilah alasan kenapa ` Abd Allah b. Salâm, sahabat yang terkenal, berkata kepada Abû Bardah: “Kamu berada di daratan di mana praktek bunga tersebar luas. Oleh karena itu, jika seseorang berhutang kepada kamu dan memberi mu sebuah hadiah, katakanlah, jerami, sepikul gandum, atau setumpuk makanan– maka itu adalah bunga.” [ Sahîh al-Bukhârî ( 3814)]
Suatu hadiah menentukan tujuan di belakangnya. Karena alasan ini, ketika seorang pengumpul Zakât datang kepada Nabi (saw) dan berkata: “Ini adalah untuk kamu dan ini apa diberikan kepada aku sebagai hadiah.”
Nabi (saw) yang menjawab ini dengan mengatakan: “ Apakah kamu telah duduk di rumah dengan ibu dan bapakmu, akankah ia datang kepada kamu dan memberi kamu hadiah itu?” [ Sahîh al-Bukhârî ( 2597) dan Sahîh Muslim( 1832)]
Komisi yang diberikan oleh perusahaan di dalam suatu skema/pola piramida diberikan hanya atas dasar keanggotaan. Oleh karena itu, apapun nama yang kita pilih untuk menamainya, itu tidak akan mempengaruhi wujud sebenarnya atau aturan hukum yang yang mengenainya.
Panitia Permanen Saudi Arabia untuk Riset dan Fatwâ
Ketua:
Sheikh `Abd al-`Azîz Al al-Sheikh
Anggota:
Syekh Sâlih al-Fawzân
Syekh ` Abd Allah al-Ghudayân
Syekh ` Abd Allah al-Mutlaq
Syekh ` Abd Allah al-Rakbân
Syekh Ahmad al-Mubârakî


Tuesday, January 23, 2007

Menyambut Organisasi Zakat Dunia

Posted On 8:38 PM by Shady Sant 0 comments

Salah satu peristiwa penting yang terjadi akhir tahun 2006 lalu adalah terciptanya kesepakatan di antara 14 negara Muslim untuk menginisiasi proses pembentukan organisasi zakat internasional. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia pada akhir November 2006 lalu, 14 negara meliputi Arab Saudi, Yordania, Turki, Suriah, Uni Emirat Arab, Qatar, Pakistan, Yaman, Bahrain, Mesir, Iran, Brunei, Malaysia dan Indonesiasepakat untuk mengoptimalkan institusi zakat sebagai instrumen untuk mengatasi berbagai problem ekonomi, terutama masalah kemiskinan, yang membelit banyak negara anggota OKI. Saat ini, jumlah umat Islam yang hidup dalam keadaan miskin mencapai 39 persen atau sekitar 580 juta jiwa di seluruh dunia.

Perlu disadari bahwa upaya untuk meningkatkan kesejahteraan negara-negara Muslim di dunia haruslah berawal dari tekad dan komitmen dunia Islam itu sendiri. Tidak bisa kita menggantungkan harapan kepada belas kasih dan bantuan kekuatan-kekuatan lain, terutama negara-negara Barat. Data 2005 yang dirilis Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), yang beranggotakan negara-negara maju di dunia, terlihat komitmen dana bantuan pembangunan untuk dunia ketiga masih sangat kecil. Bahkan nilainya rata-rata kurang dari 1 persen dari total GNP mereka.

Karena itulah, penulis memandang inisiatif PM Malaysia, Abdullah Badawi, dengan sokongan IDB dan Islamic Chambers of Commerce and Industry (ICCI) untuk meluncurkan gagasan penyegeraan pembentukan organisasi zakat internasional merupakan sesuatu yang patut kita dukung. Alhamdulillah, Indonesia melalui Menag Maftuh Basyuni pun telah menyatakan dukungan dan komitmennya. Tinggal bagaimana sekarang keempat belas negara yang menyepakati hal tersebut melakukan langkah-langkah yang lebih konkret sehingga organisasi yang dimaksud bisa didirikan pada 2007 ini.

Potensi zakat dunia

Kalau kita cermati, potensi zakat dunia Islam ternyata cukup besar. Hal tersebut berdasarkan asumsi bahwa besarnya zakat yang dapat dikumpulkan adalah sebesar 2,5 persen dari total GDP. Dengan asumsi tersebut, Arab Saudi, sebagai contoh, memiliki potensi zakat hingga 5,4 miliar dolar AS atau Rp 48,6 triliun (1 dolar AS sama dengan Rp 9 ribu). Sedangkan Turki, memiliki potensi yang lebih besar lagi, yaitu sebesar 5,7 miliar dolar AS atau senilai Rp 51,3 triliun rupiah. Sedang Indonesia memiliki potensi hingga 4,9 miliar dolar AS (Rp 44,1 triliun).

Namun demikian, fakta menunjukkan kondisi yang sangat ironis. Hingga saat ini belum ada satu negara Islam pun yang mampu mengumpulkan zakat hingga 2,5 persen dari total GDP mereka. Malaysia saja pada tahun lalu hanya mampu mengumpulkan zakat senilai 600 juta ringgit (Rp 1,5 triliun), atau sekitar 0,16 persen dari total GDP. Begitu pun dengan negara kita yang hanya mampu mengumpulkan Rp 800 miliar atau hanya 0,045 persen dari total GDP. Secara umum, negara-negara Teluk pun hanya mampu mengumpulkan zakat rata-rata 1 persen dari GDP.

Agenda strategis

Ada dua agenda yang mendesak dilakukan untuk memperkuat eksistensi dan kedudukan organisasi zakat internasional. Pertama, memperkuat infrastruktur di masing-masing negara Islam. Infrastruktur yang dimaksud juga mencakup aspek regulasi dan peraturan, pendidikan dan SDM, serta sarana dan prasarana lain yang dibutuhkan, termasuk sosialisasi dan kampanye zakat yang intensif.

Dalam aspek regulasi dan peraturan misalnya, kedudukan lembaga zakat di suatu negara harus diperkuat. Kalau kita melihat Malaysia, maka negara-negara bagian yang ada di Malaysia memiliki pusat zakat yang kuat secara hukum dan politik, serta mendapat dukungan penuh pemerintah. Dukungan itu antara lain dalam bentuk pengalokasian anggaran negara, penerapan kebijakan 'zakat sebagai pengurang pajak' secara nyata di lapangan, dan pemberian kemudahan akses bagi muzakki untuk membayar zakat. Kemudian, dukungan lainnya berupa penyusunan database yang valid mengenai jumlah muzakki dan mustahik.

Selanjutnya, kalau kita melihat negara-negara Arab, maka pada umumnya status kelembagaan yang mengelola zakat adalah setingkat kementerian. Sebagai contoh adalah Kuwait dan Qatar. Ini menunjukkan besarnya perhatian terhadap institusi zakat yang ada. Kita berharap Indonesia dapat mengambil pelajaran dari Malaysia dan dunia Arab dalam memperkuat institusi zakatnya.

Status Baznas hendaknya ditingkatkan menjadi kementerian. Bahkan beberapa praktisi zakat mengusulkan kalau memang dianggap memberatkan anggaran negara, maka kementerian zakat ini tidak perlu dibiayai APBN. Yang terpenting diberikan kekuatan untuk 'memaksa' muzakki membayar zakat. Mereka berargumen bahwa selama ini pun, seluruh lembaga zakat yang ada telah mampu berkiprah secara mandiri. Fakta pun membuktikan, meskipun dana zakat yang terhimpun masih kecil, tetapi manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Agenda kedua adalah menciptakan mekanisme penghimpunan dan pendayagunaan zakat serta koordinasi antarnegara Islam. Salah satu tujuan dibentuknya organisasi zakat internasional ini adalah teralirkannya dana zakat dari negara-negara surplus zakat ke negara-negara minus zakat. Untuk itu perlu dibuat aturan yang jelas mengenai kriteria dan mekanisme aliran dana tersebut.

Jika aliran dana tersebut ditentukan berdasarkan program yang diajukan, maka indikator dan kriteria program yang dapat diajukan pun harus jelas. Jika mekanisme ini disepakati, maka Indonesia dapat memanfaatkan peluang yang ada dengan membuat berbagai proyek percontohan pemberdayaan kaum dhuafa. Yang juga tidak kalah penting adalah menentukan share masing-masing negara dalam proses penghimpunan dana zakat. Penulis berkeyakinan, organisasi zakat ini jika terbentuk, akan memiliki peran yang sangat strategis dan vital dalam mengembangkan perekonomian umat di masa mendatang.(Penulis adalah dosen IE-FEM IPB dan Kandidat Doktor Ekonomi Syariah IIU Malaysia)

( )

penulis : Irfan Syauqi Beik
referensi : www.republika.or.id


2007: Tahun Ekonomi Syariah

Posted On 8:21 PM by Shady Sant 1 comments

Kemiskinan dan pengangguran tampaknya masih menjadi problematika utama yang dihadapi oleh bangsa kita sepanjang tahun 2006 ini. Berdasarkan data yang ada, tingkat kemiskinan tahun ini mencapai angka 39,5 persen, lebih tinggi daripada angka kemiskinan tahun lalu yang mencapai 35,1 persen.
Begitu pula dengan angka pengangguran yang mencapai 11 persen di tahun 2006 ini. Keduanya menjadi indikator betapa bangsa kita masih belum mampu melepaskan diri dari keterpurukan. Sementara di sisi lain kita pun melihat bahwa sektor riil berada pada kondisi stagnan.

Padahal sektor inilah yang diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan dan menyerap pengangguran. Kondisi tersebut menyebabkan penduduk miskin negeri ini tidak memiliki kesempatan untuk meningkatkan daya belinya. Akibatnya gap antara yang kaya dan yang miskin semakin menjadi-jadi. Bahkan, meminjam istilah Wapres Jusuf Kalla, kesenjangan ini telah mencapai taraf yang sangat membahayakan.

Sesungguhnya Rasulullah SAW sendiri telah mengingatkan kita dalam sebuah haditsnya agar kita menjadi pembela orang-orang miskin (al-hadits). Tidak boleh kefakiran dibiarkan merajalela di mana-mana, karena kefakiran itu sesungguhnya hanya akan menyebabkan dekatnya orang dengan kekufuran (al-hadits). Mengkhianati kaum miskin hanya akan mengundang kemurkaan Allah. Keberkahan hidup akan dicabut dan berbagai bencana akan datang silih berganti (al-hadits).


Bunga Versus Bagi Hasil

Kalau kita mau merenungkan kembali perjalanan bangsa ini, maka sesungguhnya penyebab utama keterpurukan ini adalah akibat jauhnya kita dari tuntunan ajaran Allah SWT. Kita sudah terlalu sering bermain-main dengan ayat-ayat-Nya. Sekaranglah saatnya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada-Nya.

Sekaranglah momentum yang tepat untuk merefleksikan ajaran Islam dalam pembangunan ekonomi bangsa ke depan. Harus disadari bahwa sistem kapitalis telah gagal menciptakan kesejahteraan yang hakiki. Bunga, sebagai "nyawa" sistem ekonomi modern, justru menjadi sumber utama penyebab stagnannya sektor riil. Ia adalah sumber penyebab terkonsentrasinya kekayaan di tangan segelintir kelompok (perhatikan QS. Ar-Rum: 39 dan QS. Al-Hasyr: 7).

Bunga juga merupakan penyebab keluarnya uang dari peredaran. Padahal, peredaran uang adalah ibarat peredaran darah dalam tubuh kita. Ketika pembuluh darah mengalami berbagai sumbatan dan penyempitan, maka akan menimbulkan berbagai penyakit dalam tubuh. Dengan bunga, orang akan lebih terdorong untuk menyimpan uangnya di sektor keuangan daripada menginvestasikannya di sektor riil. Atau menginvestasikannya kembali di sektor keuangan meskipun ternyata hal tersebut tidak terkait dengan sektor riil. Adanya dana yang "menganggur" di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebesar 200 triliun rupiah merupakan salah satu bukti kecil, yang bisa dijadikan contoh. Inilah sesungguhnya salah satu rahasia mengapa seringkali terjadi ketidaksesuaian antara kondisi makroekonomi dengan keadaan sektor riil. Baiknya kondisi makro tidak otomatis menjadikan baiknya sektor riil.

Berbeda dengan bagi hasil. Dalam sistem ini orang akan dipacu untuk terus berinvestasi karena return yang akan ia terima sangat tergantung pada investasi yang dilakukannya. Bahkan menabung di bank syariah, terutama dalam bentuk deposito dan tabungan mudarabah, merupakan salah satu bentuk investasi. Akad-akad dalam praktek keuangan syariah pada hakekatnya merupakan akad-akad di sektor riil. Tidak mungkin mudarabah dan musyarakah akan eksis kalau tidak ada jenis usaha riil yang dilakukan. Tidak mungkin pula akad mudarabah akan terlaksana kalau tidak ada barang riil yang diperjualbelikan. Begitu pula dengan akad-akad lainnya. Sektor keuangan akan selalu bersesuaian dengan sektor riil. Maju mundurnya sektor keuangan sangat ditentukan oleh maju tidaknya sektor riil. Filosofi yang sama tidak akan pernah kita temukan pada konsep ekonomi konvensional.

Untuk itu, penulis mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mengembangkan sistem ekonomi syariah. Tahun 2007 yang sebentar lagi akan datang menyapa, harus dijadikan sebagai momentum pengembangan ekonomi syariah. Dalam konteks ini, penulis mencatat beberapa sektor ekonomi syariah yang perlu untuk digarap secara lebih serius di tahun 2007 mendatang. Pertama, ZIS (zakat, infak dan sedekah). Harus disadari bahwa ZIS memiliki potensi yang sangat besar. Ia adalah salah satu solusi terhadap problematika kemiskinan. Ingatlah bahwa Rasulullah SAW telah bersabda "Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan atas hartawan Muslim suatu kewajiban zakat yang dapat menanggulangi kemiskinan. Tidaklah mungkin terjadi seorang fakir menderita kelaparan atau kekurangan pakaian, kecuali oleh sebab kebakhilan yang ada pada hartawan Muslim..." (HR Imam Al-Asbahani). Tidak mungkin peradaban dan kejayaan umat ini akan datang kembali tanpa ditopang oleh kokohnya pembangunan zakat. Paradigma kita tentang ZIS harus diubah. Ia bukanlah penyebab berkurangnya harta. Justru sebaliknya, ia adalah sumber investasi yang dapat menggerakkan perekonomian kelompok masyarakat lemah. Jika kaum dhuafa ini terberdayakan, maka dengan sendirinya perekonomian negara secara keseluruhan pun akan bergerak dan berkembang (perhatikan QS. At-Taubah: 60).

Yang kedua adalah wakaf, termasuk wakaf uang (sering disebut wakaf tunai). Kalau kita melihat sejarah kejayaan Khilafah Turki Usmani yang telah menguasai dunia selama 600 tahun, maka salah satu sumber utama penyebab kuatnya perekonomian mereka adalah karena wakaf tunai. Wakaf tunai telah menjadi inspirasi kejayaan peradaban Turki. Ia adalah potensi sumber pendanaan yang sangat luar biasa jika mampu dikelola dengan baik. Bangsa Indonesia tidak perlu berutang kepada negara-negara kaya jika ia mampu menggali potensi wakaf tunai ini.

Tidak dapat dibayangkan bagaimana dahsyatnya wakaf tunai jika 20 persen saja umat Islam mau berwakaf 100 ribu rupiah setiap bulannya. Untuk itu, pemerintah harus secara serius memikirkan penggalian potensi wakaf ini. Lahir dan tumbuhnya badan wakaf Indonesia (BWI) merupakan suatu keniscayaan sekaligus sebagai suatu kebutuhan.

Ketiga, perbankan syariah. Sektor ini pun harus didukung untuk terus berkembang. Ada banyak pekerjaan rumah yang menanti di tahun 2007 ini, antara lain penuntasan pembahasan RUU Perbankan Syariah. Kemudian, peningkatan kualitas SDM perbankan syariah secara terus menerus, sehingga produktivitas dan profesionalisme mereka mampu menjadikan perbankan syariah nasional lebih kompetitif dan memiliki daya saing yang tinggi. Pemerintah pun harus menunjukkan komitmen yang kuat untuk membantu berkembangnya industri perbankan syariah.

Keempat, sukuk atau obligasi syariah. Sukuk adalah instrumen yang mampu mendorong pada peningkatan arus investasi ke tanah air. Dengan potensi sumberdaya alam yang luar biasa, penulis yakin bahwa Indonesia tidak akan kesulitan untuk mendapat dana investasi jika pemerintah menerbitkan sukuk. Bahkan boleh jadi akan terjadi kelebihan permintaan (over subscribe). Penulis berharap agar pembahasan RUU Surat Berharga Syariah Negara dapat diselesaikan pada tahun 2007 sehingga instrumen sukuk negara ini dapat segera diluncurkan.

Kelima, lembaga keuangan mikro (LKM) syariah, seperti BMT (Baytul Maal wat Tamwil). Era sekarang adalah era pembiayaan mikro. Mengembangkan sektor usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Jepang telah membuktikan bahwa kuatnya perekonomian mereka salah satunya adalah dikarenakan kuatnya industri kecil dan menengah mereka, dimana kontribusi UKM-nya mencapai 50 persen dari total kekuatan perindustrian Jepang.

Muhammad Yunus dengan Grameen Bank-nya pun telah menunjukkan bahwa pembiayaan mikro telah mengubah nasib banyak kaum papa di Bangladesh. BMT pada dasarnya merupakan ujung tombak pemberdayaan kelompok dhuafa. Keenam, sektor keuangan lainnya, seperti pasar modal syariah, asuransi syariah, pergadaian syariah, dll. Mereka pun harus mendapat perhatian kita bersama. Penulis berkeyakinan bahwa mengembangkan ekonomi syariah merupakan satu-satunya jawaban untuk mengeluarkan bangsa ini dari keterpurukan ekonomi. Karena itulah, penulis mengajak seluruh komponen bangsa ini untuk bersama-sama menjadikan tahun 2007 sebagai tahun ekonomi syariah. Sekaranglah momentum yang tepat untuk secara perlahan tapi pasti, menjadikan ekonomi syariah sebagai panglima kehidupan perekonomian bangsa dan negara. Wallahu'alam.

Penulis adalah Prof.DR.KH Didin Hafiduddin, MSC,

referensi : http://www.republika.co.id/ : www.mui.or.id




Friday, December 01, 2006

Koperasi (Sirkah Ta`awuniyah) dalam Pandangan Islam

Posted On 6:29 PM by Shady Sant 0 comments

Sebelum membahas tentang koperasi (sirkah ta`awuniyah), sirkah secara umum disyariatkan dengan Kitabullah, Sunnah dan Ijma’.



Di dalam Kitabullah, Allah berfirman yang artinya:Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga.
(Q. S. 4: 12)



Dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh; dan amat sedikitlah mereka itu.
(Q. S. 38: 24)


Di dalam As-Sunnah, Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: Allah SWT berfirman: “Aku ini Ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang mereka tidak mengkhianati temannya. Apabila salah seorang telah berkhianat terhadap temannya Aku keluar dari antara mereka.
(HR. Abu Daud dari Abu Hurairah)


Adapun para ulama telah berijma` mengenai bolehnya berserikat (sirkah).




Sirkah berarti ikhtilath (percampuran). Para fuqaha mendefinisikan sebagai: Akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan. Definisi ini dari mazhab Hanafi.


Lalu bagaimana dengan koperasi atau Sirkah Ta’awuniyah?


Dari segi etimologi kata “koperasi” berasal dan bahasa Inggris, yaitu cooperation yang artinya bekerja sama. Sedangkan dari segi terminologi, koperasi ialah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela secara kekeluargaan.


Koperasi dari segi bidang usahanya ada yang hanya menjalankan satu bidang usaha saja, misalnya bidang konsumsi, bidang kiedit atau bidang produksi. Ini disebut koperasi berusaha tunggal (single purpose). Ada pula koperasi yang meluaskan usahanya dalam berbagai bidang, disebut koperasi serba usaha (multipurpose), misalnya pembelian dan penjualan.


Dari pengertian koperasi di atas, dapat ditarik kesimpulan, bahwa yaag mendasari gagasan koperasi sesungguhnya adalah kerja sama, gotong-royong dan demokrasi ekonomi menuju kesejahteraan umum. Keja sama dan gotong-royong ini sekurang-kurangnya dilihat dari dua segi. Pertama, modal awal koperasi dikumpulkan dari semua anggota-anggotanya. Mengenai keanggotaan dalam koperasi berlaku asas satu anggota, satu suara. Karena itu besarnya modal yang dimiliki anggota, tidak menyebabkan anggota itu lebih tinggi kedudukannya dari anggota yang lebih kecil modalnya. Kedua, permodalan itu sendiri tidak merupakan satu-satunya ukuran dalam pembagian sisa hasil usaha. Modal dalam koperasi diberi bunga terbatas dalam jumlah yang sesuai dengan keputusan rapat anggota. Sisa hasil usaha koperasi sebagian Uesar dibagikan kepada anggota berdasarkan besar kecilnya peranan anggota dalam pemanfaatan jasa koperasi. Misalnya, dalam koperasi konsumsi, semakin banyak membeli, seorang
anggota akan mendapatkan semakin banyak keuntungan. Hal ini dimaksudkan untuk lebih merangsang peran anggota dalam perkoperasian itu. Karena itu dikatakan bahwa koperasi adalah perkumpulan orang, bukan perkumpulan modal. Sebagai badan usaha, koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan akan tetapi lebih dari itu, koperasi bercita-cita memupuk kerja sama dan mempererat persaudaraan di antara sesama anggotanya.


Lalu bagaimana koperasi menurut pandangan Islam dan bagaimana pendapat para ulama mengenai koperasi? Di bawah ini akan dicoba mengulas masalah tersebut.


Sebagian ulama menganggap koperasi (Syirkah Ta’awuniyah) sebagai akad mudharabah, yakni suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih, di satu pihak menyediakan modal usaha, sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar profit sharing (membagi keuntungan) menurut perjanjian, dan di antara syarat sah mudharabah itu ialah menetapkan keuntungan setiap tahun dengan persentasi tetap, misalnya 1% setahun kepada salah satu pihak dari mudharabah tersebut. Karena itu, apabila koperasi itu termasuk mudharabah atau qiradh, dengan ketentuan tersebut di atas (menetapkan persentase keuntungan tertentu kepada salah satu pihak dari mudharabah), maka akad mudharabah itu tidak sah (batal), dan seluruh keuntungan usaha jatuh kepada pemilik modal, sedangkan pelaksana usaha mendapat upah yang sepadan atau pantas.


Mahmud Syaltut tidak setuju dengan pendapat tersebut, sebab Syirkah Ta’awuniyah tidak mengandung unsur mudharabah yang dinimuskan oleh fuqaha. Sebab Syirkah Ta’awuniyah, modal usahanya adalah dari sejumlah anggota pemegang saham, dan usaha koperasi itu dikelola oleh pengurus dan karyawan yang dibayar oleh koperasi menurut kedudukan dan fungsinya masing-masmg. Kalau pemegang saham turut mengelola usaha koperasi itu, maka ia berhak mendapat gaji sesuai dengan sistem penggajian yang balaku. Menurut Muhammad Syaltut, koperasi merupakan syirkah baru yang diciptakan oleh para ahli ekonomi yang dimungkinkan banyak sekali manfaatnya, yaitu membari keuntungan kepada para anggota pemilik saham, membori lapangan kerja kepada para karyawannya, memberi bantuan keuangan dan sebagian hasil koperasi untuk mendirikan tempat ibadah, sekolah dan sebagainya.


Dengan demikian jelas, bahwa dalam koperasi ini tidak ada unsur kezaliman dan pemerasan (eksploitasi oleh manusia yang kuat/kaya atas manusia yang lemah/miskin). Pengelolaannya demokratis dan terbuka (open management) serta membagi keuntungan dan kerugian kepada para anggota menurut ketentuan yang berlaku yang telah diketahui oleh seluruh anggota pemegang saham. Oleh sebab itu koperasi itu dapat dibenarkan oleh Islam.


Menurut Sayyid Sabiq, Syirkah itu ada empat macam, yaitu:

1. Syirkah ‘Inan
Syirkah ‘Inan, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan suatu usaha bersama dengan cara membagi untung atau rugi sesuai dengan jumlah modal masing-masing.
2. Syirkah Mufawadhah
Syirkah Mufawadhah, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha dengan persyaratan sebagai benkut:

1. Modalnya harus sama banyak. Bila ada di antara anggota persyarikatan modalnya lebih besar, maka syirkah itu tidak sah.
2. Mempunyai wewenang untuk bertindak, yang ada kaitannya dengan hukum. Dengan demikian, anak-anak yang belum dewasa belum bisa menjadi anggota persyarikatan.
3. Satu agama, sesama muslim. Tidak sah bersyarikat dengan non muslim.
4. Masing-masing anggota mempunyai hak untuk bertindak atas nama syirkah (kerja sama).
3. Syirkah Wujuh
Syirkah Wujuh, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal, tetapi hanya modal
kepercayaan dan keuntungan dibagi antara sesama mereka.
4. Syirkah Abdan
Syirkah Abdan, yaitu karja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha atau pekerjaan. Hasilnya dibagi antara sesama mereka berdasarkan perjanjian seperti pemborong bangunan, instalasi listrik dan lainnya.

Mazhab Hanafiah menyetujui (membolehkan) keempat macam Syirkah tersebut.

Sementara mazhab Syafi’iah melarang Syirkah Abdan, Mufawadhah, Wujuh dan membolehkan Syirkah Inan. Tiga macam dilarang dan hanya satu macam saja yang dibolehkan.

Mazhab Malikiah membolehkan Syirkah Abdan, Syirkah `Inan, dan Syirkah Mufawadhah dan melarang Syirkah Wujuh.

Mazhab Hanabilah membolehkan Syirkah `Inan, Wujuh dan Abdan, dan melarang Syirkah Mufawadhah.

Selain Imam Mujtahid yang empat itu, masih ada lagi pendapat ulama-ulama lainnya sebagaimana terlihat pada uraian berikutnya.

Mengenai status hukum berkoperasi bagi urnmat Islam juga didasarkan pada kenyataan, bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi yang dibangun oleh pemikiran barat, terlepas dari ajaran dan kultur Islam. Artinya, bahwa Al-Quran dan hadis tidak menyebutkan, dan tidak pula dilakukan orang pada zaman Nabi. Kehadirannya di beberapa negara Islam mengundang para ahli untuk menyoroti kedudukan hukumnya dalam Islam.

Khalid Abdurrahman Ahmad, panulis Al-Tafkir Al-Iqrishadi Fi Al-Islam (pemikiran-pemikiran ekonomi Islam), Penulis Timur Tengah ini berpendapat, haram bagi ummat Islam berkoperasi. Sebagai konsekuensinya, penulis ini juga mengharamkan harta yang diperoleh dari koperasi. Argumentasinya dalam mengharamkan koperasi, ialah pertama disebabkan karena prinsip-prinsip keorganisasian yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syariah. Di antara yang dipersoalkan adalah persyaratan anggota yang harus terdiri dari satu jenis golongan saja yang dianggap akan membentuk kelompok-kelompok yang eksklusif. Argumen kedua adalah mengenai ketentuan-ketentuan pembagian keuntungan. Koperasi mengenal pembagian keuntungan yang dilihat dari segi pembelian atau penjualan anggota di koperasinya. Cara ini dianggap menyimpang dari ajaran Islam, karena menurut bentuk kerja sama dalam Islam hanya mengenal pembagian keuntungan atas dasar modal, atas dasar jerih payah atau atas dasar keduanya. Argumen selanjutnya adalah didasarkan pada penilaiannya mengenai tujuan utama pembentukan koperasi dengan persyaratan anggota dan golongan ekonomi lemah yang dianggapnya hanya bermaksud untuk menenteramkan mereka dan membatasi keinginannya serta untuk mempermainkan mereka dengan ucapan-ucapan atau teori-teori yang utopis (angan-angan/khayalan).

Pendapat tersebut belum menjadi kesepakatan/ijma para ulama. Sebagai bagian bahasan yang bermaksud membuka spektrum hukum berkoporasi, maka selain melihat segi-segi etis hukum
berkoperasi dapat dipertimbangkan dari kaidah penetapan hukum, ushul al-fiqh yang lain. Telah diketahui bahwa hukum Islam mengizinkan kepentingan masyarakat atau kesejahleraan bersama melalui prinsip ishtishlah atau al-maslahah. Ini berarti bahwa ekonomi Islam harus memberi prioritas pada kesejahleraan rakyat bersama yang merupakan kepentingan masyarakat. Dengan menyoroti fungsi koperasi di antaranya:

1. Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat dan
2. Alat pendemokrasian ekonomi nasional.

Dengan demikian bahwa prinsip ishtishlah dipenuhi di sini dipenuhi oleh koperasi.

Demikian juga halnya, jika dilihat dari prinsip istihsan (metode preferensi). Menyoroti koperasi menurut metode ini paling tidak dapat dilihat pada tingkat makro maupun mikro. Tingkat makro berarti mempertimbangkan koperasi sebagai sistem ekonomi yang lebih dekat dengan Islam dibanding kapitalisme dan sosialisme. Pada tingkat mikro berarti dengan melihat terpenuhi prinsip
hubungan sosial secara saling menyukai yang dicerninkan pada prinsip keanggotaan terbuka dan sukarela, prinsip mementingkan pelayanan anggota dan prinsip solidaritas.

Dengan pendekatan kaidah ishtishlah dan istihsan di atas, ada kecenderungan dibolehkannya kegiatan koperasi. Juga telah disebutkan banyak segi-segi falsafah, etis dan manajerial yang menunjukkan keselarasan, kesesuaiandan kebaikan koperasi dalam pandangan Islam. Secara keseluruhan hal ini telah memberi jalan ke arah istimbath hukum terhadap koperasi. Hasil istimbath ini tidak sampai kepada wajib, juga tidak sampai kepada haram, sebagaimana dikemukakan oleh Khalid Abdurrahman Ahmad.

Jika demikian halnya, lantas bagaimana hukum berkoperasi? Kembali pada sifat koperasi sebagai praktek mu’amalah, maka dapat ditetapkan hukum koperasi adalah sesuai dengan ciri dan sifat-sifat koperasi itu sendiri dalam menjalankan roda kegiatannya. Karena dalam kenyataannya, koperasi itu berbeda-beda substansi model pergerakannya. Misalnya koperasi simpan pinjam berbeda dengan koperasi yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan dan jasa lainnya. Koperasi simpan pinjam bahkan banyak yang lebih tinggi bunga yang ditetapkannya bagi para peminjam daripada bunga yang ditetapkan oleh bank-bank konvensional. Tentunya hal seperti ini tidak diragukan lagi adalah termasuk riba yang diharamkan. Adapun koperasi semacam kumpulan orang yang mengusahakan modal bersama untuk suatu usaha perdagangan atau jasa yang dikelola bersama dan hasil keuntungan dibagi bersama, selagi perdagangan atau jasa itu layak dan tidak berlebihan di dalam mengambil keuntungan, maka dibolehkan, apalagi jika keberadaan koperasi itu memudahkan dan meringankan bagi kepentingan masyarakat yang bersangkutan.

Terakhir kami ingatkan kembali sebuah firman Allah SWT, yang artinya:
Dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh; dan amat sedikitlah mereka itu.
(Q. S. 38: 24)
Wallohu a’lam.

Daftar pustaka:

1. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq, jilid 13.
2. Al-Fatawa, Muhammad Syalthut.
3. Islam dan Koperasi, Ahmad Dimyadhi dan kawan-kawan.
4. Deskripsi Ekonomi Islam, Monzer Kahf.


Sumber: Diadaptasi dari “Masail Fiqhiyah: Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan, M. Ali. Hasan



Tuesday, October 31, 2006

Korelasi shoum dan bisnis

Posted On 5:19 PM by Shady Sant 0 comments

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian lain di antara kamu dengan jalan bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan) berbuat dosa, padahal kamu mengetahui".Al Baqarah ayat 183

Ayat tersebut menegaskan bahwa saum di bulan Ramadan itu berkaitan erat dengan perilaku ekonomi yang berhubungan dengan kepemilikan harta beserta usaha-usaha untuk mendapatkannya. Korelasi makna sederhananya adalah perilaku bisnis.

class="fullpost">


ALQURAN surat Al Baqarah ayat 183 mendeklarasikan kewajiban universal melaksanakan ibadah saum "...diwajibkan atasmu saum seperti diwajibkan (kepada) orang sebelum kamu." Dimensinya luas, baik untuk tempat, waktu, maupun bidang.



Aspek pengaturan langsung saum adalah ayat 183 hingga ayat 187 yang menegaskan bahwa saum mesti mampu menciptakan harmoni keluarga dengan kehalalan pergaulan suami istri.


Konteks konsekuensi atau sekurang-kurangnya implikasi untuk kehidupan sosial ekonomi adalah ayat 188, yang artinya, "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian lain di antara kamu dengan jalan bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan) berbuat dosa, padahal kamu mengetahui".


Ayat tersebut menegaskan bahwa saum di bulan Ramadan itu berkaitan erat dengan perilaku ekonomi yang berhubungan dengan kepemilikan harta beserta usaha-usaha untuk mendapatkannya. Korelasi makna sederhananya adalah perilaku bisnis.


Dalam hal ini, ada empat hal yang dikandung di dalamnya. Pertama, dilarang melakukan usaha yang dikualifikasikan bathil (La ta'kuluu amwaalakum bainakum bil baathil) seperti manipulasi (gharar), judi (maisir), maupun rente (riba).


Kedua, efek buruk dari kebathilan itu nantinya menjadi perkara di ruang pengadilan (tudluu biha ilal hukaami) yang curang (suap menyuap, intervensi, atau kolusi).


Ketiga, putusan yang diproduk menyebabkan pihak pemenang perkara memakan harta dengan cara dosa (li ta'kuluu fariiqan min amwalinnasi bil itsmi).


Keempat, semua proses dan hasil-hasilnya itu dilakukan dengan penuh kesadaran, kesengajaan, dan rekayasa (wa antum ta'lamuun). Dalam hal ini, saum mencegah agar dalam berusaha mencari rezeki dilarang melalui cara bathil yang jelas-jelas bertentangan dengan syariah Islam.


Prinsip-prinsip syariah Islam yang menjadi dasar pengelolaan ekonomi syariah, sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang ditujukan agar pengelolaan ekonomi berjalan di rel kebenaran (ma'rufat) dan jauh dari sifat-sifat bathil (munkarat).


Di bidang perbankan, mengganti bunga menjadi keuntungan berdasarkan prinsip mudharabah, murabahah, ataupun musyarakah, itu merupakan pengejawantahan dalil "mengharamkan bunga menghalalkan jual beli".


Begitu pula dalam perasuransian melalui konsep takaful dan adanya rekening tabarru' menjadikan halal atas pembayaran klaim risiko pemegang polis, karena dengan hal itu gharar (uncertainty), maisir (gambling), dan riba (usury) dapat dieliminasi.


Di pasar modal, berjalannya prinsip bagi hasil dan nisbah yang ditentukan di muka dengan instrumen obligasi syari'ah mudharabah--berdasarkan fatwa dewan syariah nasional tentang pedoman investasi untuk reksadana syariah--, menjadikan investasi dan keuntungan yang didapat tidak dikotori oleh hal-hal yang bersifat ribawi.


Pasar modal syariah memiliki daya pencegah yang kuat terhadap kejahatan-kejahatan pasar modal, seperti penipuan dan manipulasi pasar, baik marking the close, painting the tape, cornering the market, pools, wash sales, maupun insider trading.


Keberadaan Dewan Pengawas Syariah di setiap lembaga ekonomi syariah, tentu menjadi faktor penting untuk dapat terpelihara dan dijalankannya prinsip-prinsip syariah pada lembaga-lembaga tersebut. Pengembangan ekonomi syariah pun memiliki daya dukung yang memadai sebagaimana pesatnya pertumbuhan yang menjadi fenomena akhir-akhir ini.

Di sisi lain, atas dasar kesadaran Muslim untuk mendapatkan rezeki--dengan cara yang halal menjauhi riba dan larangan Allah lainnya--, menjadikan kekuatan lembaga ekonomi syariah yang terbukti kuat terpaksa menghadapi badai krisis ekonomi, serta kebijakan politik ekonomi optimalisasi penghimpunan dana publik, dan alokasi bagi keragaman upaya menyejahterakan masyarakat.

Karenanya, Ramadan saat ini mesti dijadikan momentum strategis untuk mengakselerasi perkembangan ekonomi syariah. Ramadan yang asal katanya "armidho", artinya "terik" adalah saat penggodokan untuk banyak hal.


Dari aspek regulasi kini digodok undang-undang perbankan syariah, revisi undang-undang surat utang negara, persiapan undang-undang asuransi syariah.


Dari aspek konsep dual economic system, digodok pula blue print pengembangan ekonomi syariah sebagai solusi, serta pembentukan berbagai lembaga baru syariah seperti broker syariah, firma hukum (law firm) syariah, dan lain-lainnya. Sebagai bulan dakwah (syahrud da'wah), maka patut menggemakan dakwah bil iqtishodi agar kegiatan ekonomi dapat menghasilkan dana untuk perkembangan dakwah, dapat membangun jaringan dakwah sebagai kekuatan umat, serta dapat membangun sistem ekonomi syariah yang otonom.


Ketika potensi berada di tiga tataran yaitu kesadaran syariah umat, keunggulan prinsip ekonomi syariah, dan politik ekonomi yang men-support perkembangan ekonomi syariah, maka ketiga hal ini di bulan Ramadan mesti menjadi fokus eksplorasi kegiatan. Kesadaran bersyariah di bidang muamalah ditumbuhkembangkan dengan menanamkan keyakinan bahwa ketaatan pada syariat di bidang muamalah, khususnya bidang iqishodiyah, merupakan perwujudan dari keimanan dan ibadah yang berpahala di sisi Allah SWT.


Keunggulannya, dibuktikan dengan menyalurkan dana ke sektor riil seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dan usaha kecil dan menengah (UKM) dengan memperbanyak akad mudharabah dan musyarakah.


Adapun aspek politik ekonomi, didorong agar pemerintah cepat mengeluarkan peraturan dan kebijakan-kebijakan yang lebih memihak pada pengembangan ekonomi syariah. Dengan begitu, diharapkan ada pencanangan gerakan ekonomi syariah secara nasional oleh presiden pada bulan Ramadan ini.


Selain hal-hal tersebut di atas, maka dalam rangka optimalisasi ibadah umat di bulan Ramadan melalui pengembangan ekonomi syariah, perlu dipertimbangkan hal-hal berikut:


Pertama, melalui berbagai media dakwah seperti ceramah tarawih, kegiatan pesantren kilat di sekolah, atau kursus dakwah di masjid-masjid, dimasukkan tema ekonomi syariah pada paket materi yang disajikan. Begitu pula program-program Ramadan pada televisi dapat menayangkan berbagai kegiatan ekonomi syariah, mendiskusikan, dan mendialogkan secara interaktif.


Kedua, Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memproduksi fatwa-fatwa, segera melakukan sosialisasi intensif, baik kepada lembaga ekonomi syariah maupun pihak-pihak lain yang terkait sebagai stakeholders, agar secara sosiologis fatwa-fatwa tersebut dapat dipraktikkan dalam pergaulan ekonomi sehari-hari dan berlaku sebagai hukum kebiasaan (usage).


Ketiga, peningkatan silaturahmi lembaga ekonomi syariah melalui forum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) bukan saja di tingkat nasional, melainkan juga internasional. Mulailah dirintis pembangunan blok ekonomi syariah secara global setahap demi setahap negara-negara Muslim dapat melepaskan diri dari ketergantungan global terhadap sistem ekonomi kapitalis.


Keempat, mengingat pentingnya lembaga peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa bisnis syariah, selain badan arbitrase, maka perlu diperjuangkan pada syahrul jihad ini perluasan ruang lingkup pengadilan agama. Agar ada performance baru dan perluasan ruang lingkup, termasuk kesiapan untuk menyelesaikan sengketa bisnis syariah, maka pengadilan agama mesti diubah menjadi pengadilan syariah. Dengan demikian, tingkatan berikutnya adalah pengadilan tinggi syariah dan mahkamah agung. Untuk ini, diperlukan adanya amendemen terhadap Undang-Undang Peradilan Agama.


Di bulan Ramadan ini pulalah, kita perlu banyak memohon ampun atas kesalahan-kesalahan bangsa dalam berekonomi yang mengakibatkan bertubi-tubinya peringatan Allah SWT menimpa bangsa Indonesia, baik bencana alam maupun keterpurukan nilai rupiah ataupun kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang mencekik rakyat.


Kiranya dengan mengembalikan ke rel yang benar melalui pengembangan ekonomi syariah, Allah SWT memberi jalan keluar atas kesulitan luar biasa yang dirasakan oleh bangsa dan rakyat Indonesia selama ini.


Sungguh, Ramadan adalah bulan harapan dan penguak kegelapan. Doa senantiasa dipanjatkan. Tak akan putus asa kita berjuang dan berdoa. "Doa seseorang di antara kamu akan dikabulkan selama dia tidak minta untuk dipercepat dengan mengatakan 'aku sudah berdoa, namun doaku tak dikabulkan'." (H.R Malik) Wallahua'lam bishshawwab.***


Penulis, aktivis Muhammadiyah, advokat "Sharia Law Firm Rizal-Hilmansyah".


From :http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/1005/24/0108.htm




Friday, October 06, 2006

Metodologi Ekonomi Islam

Posted On 5:11 PM by Shady Sant 0 comments

Selama ini kalau kita berbicara tentang muamalah, terutama ekonomi, kita akan berbicara tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Hal ini memang merupakan prinsip dasar dari muamalah itu sendiri, yang menyatakan: “Perhatikan apa yang dilarang, diluar itu maka boleh dikerjakan.” Tetapi pertanyaan kemudian mengemuka, seperti apakah ekonomi dalam sudut pandang Islam itu sendiri? Bagaimana filosofi dan kerangkanya? Dan bagaimanakah ekonomi Islam yang ideal itu?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka sebenarnya kita perlu melihat bagaimanakah metodologi dari ekonomi Islam itu sendiri. Muhammad Anas Zarqa (1992), menjelaskan bahwa ekonomi Islam itu terdiri dari 3 kerangka metodologi. Pertama adalah presumptions and ideas, atau yang disebut dengan ide dan prinsip dasar dari ekonomi Islam. Ide ini bersumber dari Al Qur’an, Sunnah, dan Fiqih Al Maqasid. Ide ini nantinya harus dapat diturunkan menjadi pendekatan yang ilmiah dalam membangun kerangka berpikir dari ekonomi Islam itu sendiri. Kedua adalah nature of value judgement, atau pendekatan nilai dalam Islam terhadap kondisi ekonomi yang terjadi. Pendekatan ini berkaitan dengan konsep utilitas dalam Islam. Terakhir, yang disebut dengan positive part of economics science. Bagian ini menjelaskan tentang realita ekonomi dan bagaimana konsep Islam bisa diturunkan dalam kondisi nyata dan riil. Melalui tiga pendekatan metodologi tersebut, maka ekonomi Islam dibangun.


Ahli ekonomi Islam lainnya, Masudul Alam Choudhury (1998), menjelaskan bahwa pendekatan ekonomi Islam itu perlu menggunakan shuratic process, atau pendekatan syura. Syura itu bukan demokrasi. Shuratic process adalah metodologi individual digantikan oleh sebuah konsensus para ahli dan pelaku pasar dalam menciptakan keseimbangan ekonomi dan perilaku pasar. Individualisme yang merupakan ide dasar ekonomi konvensional tidak dapat lagi bertahan, karena tidak mengindahkan adanya distribusi yang tepat, sehingga terciptalah sebuah jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.Pertanyaan kemudian muncul, apakah konsep Islam dalam ekonomi bisa diterapkan di suatu negara, misalnya di negara kita? Memang baru-baru ini muncul ide untuk menciptakan dual economic system di negara kita, dimana ekonomi konvensional diterapkan bersamaan dengan ekonomi Islam. Tapi mungkinkah Islam bisa diterapkan dalam kondisi ekonomi yang nyata?


Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Umar Chapra (2000) menjelaskan bahwa terdapat dua aliran dalam ekonomi, yaitu aliran normatif dan positif. Aliran normatif itu selalu memandang sesuatu permasalahan dari yang seharusnya terjadi, sehingga terkesan idealis dan perfeksionis. Sedangkan aliran positif memandang permasalahan dari realita dan fakta yang terjadi. Aliran positif ini pun kemudian menghasilkan perilaku manusia yang rasional. Perilaku yang selalu melihat masalah ekonomi dari sudut pandang rasio dan nalarnya. Kedua aliran ini merupakan ekstrim diantara dua kutub yang berbeda.


Lalu apa hubungannya kedua aliran tersebut dengan pelaksanaan ekonomi Islam? Ternyata hubungannya adalah akan selalu ada orang-orang yang mempunyai pikiran dan ide yang bersumber dari dua aliran tersebut. Jadi atau tidak jadi ekonomi Islam akan diterapkan, akan ada yang menentang dan mendukungnya. Oleh karena itu sebagai orang yang optimis, maka penulis akan menyatakan ‘Ya’, Islam dapat diterapkan dalam sebuah sistem ekonomi.
Tetapi optimisme ini akan dapat terwujud manakala etika dan perilaku pasar sudah berubah. Dalam Islam etika berperan penting dalam menciptakan utilitas atau kepuasan (Tag El Din, 2005). Konsep Islam menyatakan bahwa kepuasan optimal akan tercipta manakala pihak lain sudah mencapai kepuasan atau hasil optimal yang diinginkan, yang juga diikuti dengan kepuasan yang dialami oleh kita. Islam sebenarnya memandang penting adanya distribusi, kemudian lahirlah zakat sebagai bentuk dari distribusi itu sendiri.


Maka, sesungguhnya kerangka dasar dari ekonomi Islam didasari oleh tiga metodolodi dari Muhammad Anas Zarqa, yang kemudian dikombinasikan dengan efektivitas distribusi zakat serta penerapan konsep shuratic process (konsensus bersama) dalam setiap pelaksanaannya. Dari kerangka tersebut, insyaAllah ekonomi Islam dapat diterapkan dalam kehidupan nyata. Dan semua itu harus dibungkus oleh etika dari para pelakunya serta peningkatan kualitas sumber daya manusianya (Al Harran, 1996). Utilitas yang optimal akan lahir manakala distribusi dan adanya etika yang menjadi acuan dalam berperilaku ekonomi. Oleh karena itu semangat untuk memiliki etika dan perilaku yang ihsan kini harus dikampanyekan kepada seluruh sumber daya insani dari ekonomi Islam. Agar ekonomi Islam dapat benar-benar diterapkan dalam kehidupan nyata, yang akan menciptakan keadilan sosial, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakatnya.
Di nukil dari pesantren Virtual.com




Mencari Format Perekonomian Islam

Posted On 5:11 PM by Shady Sant 2 comments

Apa itu perekonomian Islam? Terus terang kita sangat kurang memperhatikan perkembangan ekonomi khususnya yang berpandangan/berdasar Islam. Pembicaraan hanya berkutat masalah "protes" terhadap gejolak ekonomi "sekuler" global yang bahkan kita selama ini seperti tenggelam di dalamnya. Mungkin judul di atas terasa agak aneh. Kenapa kata "Islam" tidak sekalian diubah menjadi "Islami"?


Dalam hidup secara Islam, kita tidak ingin hanya seperti Islam, atau ala-ala Islam. Hidup secara Islam yang benar adalah menjadi Islam. Bukan hanya Islami saja. Demikian pula mencari format perekonomian Islam. Masalahnya, kembali ke penggunaan Istilah di atas, apakah tindakan frontal yang seringkali membabi buta dan menutup diri (terhadap berbagai kegiatan ekonomi non-syariah khususnya) itu sudah benar? Soalnya kita sadar, sebagai makhluk yang selalu bekerjasama dengan berbagai bangsa di dunia (dan tentu juga dengan bangsa sekuler) kita paling tidak, pernah mengenal, bahkan pernah memakai sistem perekonomian yang merek pakai. Bahkan kenyataannya, kita pun sehari-hari hidup dalam perekonomian seperti itu. Contoh saja, basis perekonomian Indonesia yang dibantu berbagai macam pendanaan internasional, yang secara gamblang kita tahu mereka semua berbasis ekonomi sekuler. Tentu kita tidak harus berkompromi total dengan perekonomian mereka. Kita harus memperdalam wacana dan hukum kita agar dapat ditemukan apa itu batas-batasnya dengan jelas dan mudah.

Dari situlah kita bisa sedikit demi sedikit membangun apa itu yang dinamakan perekonomian Islam. Tetapi apa itu perekonomian Islam? Terus terang kita sangat kurang memperhatikan perkembangan ekonomi khususnya yang berpandangan/berdasar Islam. Pembicaraan hanya berkutat masalah "protes" terhadap gejolak ekonomi "sekuler" global yang bahkan kita selama ini seperti tenggelam di dalamnya. Tetapi apa lalu kita bisa secara cepat bangkit dan menghindar dari air bah itu. Perdebatan masih berlangsung hingga saat ini. Dan para pakar cendekiawan tampaknya tidak tinggal diam pula. Makin banyak saja seminar, debat, tulisan di media massa, dan berbagai kegiatan yang secara khusus membahas perekonomian Islam (atau yang Islami). Kita harus mengambil untung dari adanya perdebatan wacana ini sebagai khasanah keilmuan dan penjelasan yang komprehensif terhadap perkembangan ekonomi Islam.

Dinukil dari PesantrenVirtual.com







Tuesday, October 03, 2006

Urgensi Kurikulum Ekonomi Syariah

Posted On 11:44 AM by Shady Sant 2 comments



Ditulis oleh Irfan Syauqi Beik, Msc
Salah satu problematika mendasar yang dihadapi oleh para pakar maupun praktisi ekonomi syariah adalah masih minimnya kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia yang memiliki penguasaan ilmu ekonomi yang berbasis pada syariah Islamiyyah. Minimnya jumlah SDM yang memenuhi kualifikasi tersebut tentu saja mendorong berbagai kalangan yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap ekonomi syariah untuk mengambil langkah-langkah yang bersifat solutif. Salah satu problematika mendasar yang dihadapi oleh para pakar maupun praktisi ekonomi syariah adalah masih minimnya kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia yang memiliki penguasaan ilmu ekonomi yang berbasis pada syariah Islamiyyah. Minimnya jumlah SDM yang memenuhi kualifikasi tersebut tentu saja mendorong berbagai kalangan yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap ekonomi syariah untuk mengambil langkah-langkah yang bersifat solutif.

Dan diantara langkah-langkah tersebut, membangun institusi pendidikan ekonomi syariah yang berkualitas tentu saja menjadi pilihan yang tidak dapat ditawar lagi. Namun kendala yang dihadapi pun tidaklah mudah. Dibutuhkan adanya kerja keras dan perencanaan yang matang, agar output yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab berbagai permasalahan yang ada. Menurut data Bank Indonesia, diperkirakan bahwa dalam jangka waktu sepuluh tahun kedepan, dibutuhkan tidak kurang dari 10 ribu SDM yang memiliki basis skill ekonomi syariah yang memadai. Ini merupakan peluang yang sangat prospektif, sekaligus merupakan tantangan bagi kalangan akademisi dan dunia pendidikan kita. Tingginya kebutuhan SDM ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi syariah semakin dapat diterima oleh masyarakat. Walaupun harus diakui bahwa ketika berbagai pemikiran dan konsep ekonomi syariah ini pertama kali diperkenalkan, kemudian diimplementasikan dalam berbagai institusi ekonomi, sebagian dari kaum muslimin banyak yang ragu dan tidak percaya.

Munculnya sikap semacam ini sebagai refleksi dari pemahaman bahwa ajaran agama Islam hanya mengatur pola hubungan yang bersifat individual antara manusia dengan Tuhannya saja, dan tidak mengatur aspek-aspek lain yang berkaitan dengan mu`amalah yang berhubungan dengan interaksi dan pola kehidupan antar sesama manusia. Padahal ajaran Islam adalah ajaran yang bersifat komprehensif dan universal, dimana tidak ada satu bidang pun yang luput dari perhatian Islam, termasuk bidang ekonomi tentunya.

Berkembangnya wacana ekonomi syariah sebagai sistem alternatif perekonomian yang ada, tidak lepas dari kekeliruan sejumlah premis ekonomi konvensional, terutama dalam masalah rasionalitas dan moralitas. Ilmu ekonomi konvensional sama sekali tidak mempertimbangkan aspek nilai dan moral dalam setiap aktivitas yang dilakukannya, sehingga tidak mampu menciptakan pemerataan dan kesejahteraan secara lebih adil. Yang terjadi justru ketimpangan dan kesenjangan yang luar biasa. Hal ini telah diungkap oleh beberapa pakar ekonomi, diantaranya adalah Fritjop Chapra dalam bukunya The Turning Point, Science, Society and The Rising Culture, maupun Ervin Laszio dalam 3rd Millenium, The Challange and The Vision. Sehingga untuk memperbaiki keadaan tersebut, maka tidak ada jalan lain kecuali dengan membangun dan mengembangkan sistem ekonomi yang memiliki nilai dan norma yang dapat dipertanggungjawabkan (Didin Hafidhuddin, 2003). Para pakar ekonomi Islam sendiri, seperti Umar Chapra, Khurshid Ahmad, dan yang lainnya, telah berusaha lama untuk keluar dari keadaan ini dengan mengajukan dan menawarkan berbagai gagasan ekonomi alternatif yang berlandaskan ajaran Islam, untuk kemudian dikembangkan didalam institusi ekonomi praktis. Karakteristik dan Landasan Filosofis Ekonomi Islam Menurut Didin Hafidhuddin, ada tiga karakteristik yang melekat pada ekonomi Islam, yaitu : Pertama, inspirasi dan petunjuk pelaksanaan ekonomi Islam diambil dari al-Quran dan Sunnah Nabi SAW. Ini berarti bahwa sumber utama yang menjadi pedoman dan rujukan didalam mengembangkan ekonomi Islam adalah al-Quran dan Sunnah.

Dengan demikian, tidak boleh ada satu aktivitas perekonomian pun, baik produksi, distribusi, maupun konsumsi yang bertentangan dengan al-Quran dan Sunnah. Begitu pula halnya dengan berbagai kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan, semuanya harus selaras dan sejalan dengan kedua sumber hukum tertinggi dalam ajaran Islam. Kemudian yang kedua, perspektif dan pandangan-pandangan ekonomi syariah mempertimbangkan peradaban Islam sebagai sumber. Artinya bahwa kondisi yang terjadi di masa kejayaan peradaban Islam mempengaruhi terhadap pembentukan perspektif dan pandangan ekonomi Islam, untuk kemudian dikomparasikan dengan sistem konvensional yang ada, yang selanjutnya diterapkan pada kondisi saat ini. Sedangkan yang ketiga, bahwa ekonomi Islam bertujuan untuk menemukan dan menghidupkan kembali nilai-nilai, prioritas, dan etika ekonomi komunitas muslim pada periode awal perkembangan Islam (M Yasir Nasution, 2002).

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa komunitas yang dibangun oleh Rasulullah SAW merupakan komunitas terbaik yang pernah ada sepanjang sejarah peradaban manusia. Sistem perekonomian yang dibangun pada masa itu, benar-benar mencerminkan pelaksanaan ajaran Islam secara utuh. Nilai-nilai--seperti kejujuran, keadilan, tidak berlakunya riba, tidak ada spekulasi, penimbunan, dan berbagai aktivitas yang merugikan--benar-benar diterapkan dalam kehidupan perekonomian, sehingga menciptakan kesejahteraan. Ketika saat ini kita berupaya untuk membangun kembali sistem perekonomian Islam, maka nilai-nilai dan norma-norma ekonomi yang pernah diterapkan oleh Rasulullah SAW bersama para sahabat harus dihidupkan kembali.

Sedangkan landasan filosofis ekonomi Islam menurut Adiwarman Karim, terbagi atas empat hal, yaitu : Pertama, prinsip tauhid, yaitu dimana kita meyakini akan kemahaesaan dan kemahakuasaan Allah SWT didalam mengatur segala sesuatunya, termasuk mekanisme perolehan rizki. Sehingga seluruh aktivitas, termasuk ekonomi, harus dilaksanakan sebagai bentuk penghambaan kita kepada Allah SWT secara total. Yang kedua, prinsip keadilan dan keseimbangan, yang menjadi dasar kesejahteraan manusia. Karena itu, setiap kegiatan ekonomi haruslah senantiasa berada dalam koridor keadilan dan keseimbangan. Kemudian yang ketiga adalah kebebasan.

Hal ini berarti bahwa setiap manusia memiliki kebebasan untuk melaksanakan berbagai aktivitas ekonomi sepanjang tidak ada ketentuan Allah SWT yang melarangnya. Selanjutnya yang keempat adalah pertanggungjwaban. Artinya bahwa manusia harus memikul seluruh tanggung jawab atas segala keputusan yang telah diambilnya. Berbagai karakteristik dan landasan filosofis di atas memberikan panduan kepada kita didalam proses implementasi ekonomi Islam. Hal ini memberikan keyakinan kepada kita bahwa sistem ekonomi Islam ini merupakan solusi di masa yang akan datang, karena mengandung nilai dan filsafat yang sejalan dengan fitrah dan kebutuhan hidup manusia, tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun atribut-atribut keduniaan lainnya. Perlu disadari bahwa sistem ekonomi Islam ini tidak hanya diperuntukkan bagi kaum muslimin saja, tetapi juga memberikan dampak positif kepada kalangan non muslim lainnya.

Setelah menyadari akan pentingnya penerapan sistem ekonomi Islam secara menyeluruh, maka pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana memenuhi kebutuhan SDM yang memiliki kualifikasi yang memadai. Tentu dalam hal ini, peran institusi pendidikan, termasuk perguruan tinggi, beserta kurikulumnya menjadi sangat signifikan. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, yaitu antara lain : Pertama, memperbaiki dan menyempurnakan kurikulum pendidikan ekonomi, dimana sudah saatnya ada ruang bagi pengkajian dan penelaahan ekonomi syariah secara lebih mendalam dan aplikatif. Bahkan jika memungkinkan dibukanya jurusan ekonomi Islam secara tersendiri, dimana ilmu ekonomi Islam dikembangkan dengan memadukan pendekatan normatif keagamaan dan pendekatan kuantitatif empiris, yang disertai oleh komprehensivitas analisis.

Menarik sekali upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Tasikmalaya, dimana menurut rencana akan memberlakukan pendidikan ekonomi syariah sebagai muatan lokal kurikulumnya pada tahun 2003/2004 ini. Hal tersebut tercermin dalam penyelenggaraan Semiloka tentang Penerapan Materi Ekonomi Syariah sebagai Muatan Lokal (Mulok) Kurikulum pada 17 Juni 2003 lalu di Tasikmalaya. Ide ini merupakan hasil olahan Pinbuk Tasikmalaya, Dewan Pendidikan Kota, dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) IPS Ekonomi SLTP. Upaya positif ini diharapkan mampu menjadi stimulus bagi daerah lain didalam upaya sosialisasi ekonomi syariah secara lebih dini, sekaligus sebagai upaya kongkrit didalam mengantisipasi tingginya kebutuhan akan SDM ekonomi syariah yang berkualitas. Langkah yang kedua adalah dengan memperbanyak riset, studi, dan penelitian tentang ekonomi syariah, baik yang berskala mikro maupun makro.

Ini akan memperkaya khazanah keilmuan dan literatur ekonomi syariah, sekaligus sebagai alat ukur keberhasilan penerapan sistem ekonomi syariah di Indonesia. Dan yang ketiga adalah dengan mengembangkan networking yang lebih luas dengan berbagai institusi pendidikan ekonomi syariah lainnya, seperti International Islamic University di Malaysia dan Pakistan, kemudian dengan lembaga-lembaga keuangan dan non keuangan Islam, baik di dalam maupun luar negeri, seperti IDB maupun kalangan perbankan syariah di dalam negeri. Adanya kesamaan langkah ini insya Allah akan mendorong percepatan sosialisasi dan implementasi ekonomi syariah di negeri tercinta ini. Wallahu`alam bi ash-shawab.